BerandaHUKRIMPatok HGU di Tengah Sawit, Logiskah Batas HGU di Situ?

Patok HGU di Tengah Sawit, Logiskah Batas HGU di Situ?

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com –  Sengketa lahan antara enam warga Desa Pantap dengan PT Tapian Nadenggan, grup Sinar Mas, terus menyita perhatian publik. Fakta baru diungkap patok HGU berada di tengan kebun.

Setelah gugatan warga atas lahan sekitar 179 hektare ditolak Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan pada April 2026 lalu, para penggugat kini menaruh harapan pada proses banding yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Kekecewaan para penggugat tidak hanya terkait putusan pengadilan, tetapi juga terhadap kondisi faktual yang mereka temukan di lapangan.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu
Penggugat menungjukan patok HGU Perusahaan

Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Minggu (7/6/2026), keenam penggugat masih menduduki lokasi sengketa dengan mendirikan empat pondok sederhana beratapkan terpal.

Mereka mengaku tetap bertahan untuk menjaga lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Di sekitar area yang sama, pihak keamanan perusahaan juga terlihat mendirikan sejumlah tenda. Situasi tersebut menunjukkan bahwa sengketa belum benar-benar selesai meskipun proses hukum telah bergulir hingga tingkat banding.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Gorontalo Bongkar Judi Togel Pohuwato

Di lokasi sengketa, para penggugat menunjukkan sebuah jalan yang selama ini disebut sebagai batas antara lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan dengan lahan masyarakat.

Mereka juga memperlihatkan sejumlah patok beton yang menurut mereka merupakan tanda batas resmi HGU perusahaan.

Menariknya, posisi patok-patok tersebut saat ini berada di tengah hamparan kebun kelapa sawit yang telah lama ditanami dan masih menghasilkan buah. Dalam persidangan sebelumnya, keberadaan patok tersebut disebut diakui sebagai batas HGU perusahaan.

BACA JUGA  Wah! Sepanjang Tahun 2025 Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba

Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika patok beton tersebut benar merupakan batas HGU, mengapa posisinya justru berada di tengah areal kebun sawit?

Secara logika umum, batas suatu wilayah seharusnya berada di sisi luar atau tepi kawasan yang dibatasi, bukan berada di tengah-tengah areal yang masih dikelola dan dimanfaatkan.

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena menurut keterangan para penggugat, PT Tapian Nadenggan hingga saat ini masih melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) di lokasi yang mereka duga berada di luar area HGU perusahaan.

BACA JUGA  Humas PT MAP Sebut Satgas PKH Sendiri Mencabut Plang Sitaan

Namun, warga mengaku melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap kebun yang berada di lokasi sengketa dibandingkan dengan kebun yang berada di dalam area HGU perusahaan.

Menurut mereka, di lokasi yang dipersoalkan tersebut perusahaan hanya melakukan kegiatan pemanenan tanpa disertai perawatan sebagaimana lazimnya pengelolaan kebun sawit produktif.

Aktivitas pemupukan, pembersihan piringan, penunasan pelepah, perawatan jalan panen maupun pemeliharaan rutin lainnya disebut tidak terlihat dilakukan secara maksimal seperti pada areal yang secara administratif berada dalam HGU perusahaan.

BACA JUGA  1 Pelaku Pemerasan Modus VCS Asal Palembang Berhasil Diringkus Polisi

Jika keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan lain yang patut mendapat perhatian. Mengapa perusahaan tetap mengambil hasil panen dari lokasi tersebut apabila pola pengelolaannya berbeda dengan kebun yang berada di dalam wilayah HGU?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu dasar keyakinan warga bahwa lahan yang disengketakan memiliki status yang perlu diuji kembali secara hukum.

Para penggugat juga mengaku kecewa terhadap proses Pemeriksaan Setempat (PS) yang pernah dilakukan pengadilan.

BACA JUGA  Koperasi Handep Hapakat Ancam Ambil Alih Kebun Sawit

Menurut mereka, saat pemeriksaan lapangan berlangsung, pihak kuasa hukum tergugat tidak menunjukkan secara langsung posisi patok batas HGU kepada majelis hakim meskipun keberadaan patok tersebut dianggap penting untuk memperjelas objek sengketa.

Mereka menilai posisi patok yang menjadi batas HGU seharusnya dapat dilihat langsung oleh majelis hakim agar kondisi faktual di lapangan dapat dipahami secara utuh sebelum putusan dijatuhkan.

Meski demikian, seluruh keterangan dan dalil yang disampaikan para penggugat tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Bawa Sabu 71,4 Gram Pria Baamang Tengah Diamankan Polisi

Proses banding yang kini berlangsung menjadi ruang bagi para pihak untuk kembali menyampaikan argumentasi dan bukti yang dianggap relevan.

Ujian Keadilan Agraria

Perkara Pantap tidak lagi sekadar sengketa antara enam warga melawan sebuah perusahaan perkebunan besar.

Kasus ini telah berkembang menjadi ujian terhadap sistem hukum dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan klaim masyarakat, dokumen perizinan, dan fakta fisik di lapangan.

BACA JUGA  Simpan Sabu di Celana Warga Kelurahan Sidorejo Berhasil Ditangkap

Publik tentu berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya mampu menilai seluruh aspek perkara secara komprehensif, termasuk berbagai fakta yang terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Sengketa ini menunjukkan bahwa persoalan agraria tidak cukup diselesaikan hanya melalui dokumen administrasi dan peta perizinan.

Fakta-fakta fisik yang terlihat di lapangan juga memiliki nilai penting dalam mengungkap kebenaran suatu perkara.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 15,06 Gram

Keberadaan patok HGU yang dipersoalkan warga, serta aktivitas pemanenan yang masih berlangsung di lokasi sengketa, menjadi bagian dari fakta yang terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Penegasan

Selama perkara masih dalam proses banding, seluruh pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, proses peradilan juga dituntut mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang secara terbuka dan objektif.

BACA JUGA  Edarkan Narkoba Dikampung Sendiri, Bandarnya Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah di pengadilan. Keadilan juga harus mampu menjelaskan kepada publik mengapa suatu putusan diambil dan bagaimana fakta-fakta yang muncul di lapangan dipertimbangkan dalam proses tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tapian Nadenggan belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait berbagai temuan dan keterangan yang disampaikan para penggugat.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis: Misnato

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 15,06 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini