LANGSA – ACEH || Journalistpolice.com – Seorang warga Kota Langsa dilaporkan ke polisi diduga telah melakukan penipuan terhadap warga Aceh Tamiang. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/136/III/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Maret 2025.
Dalam LP itu, adapun yang dilaporkan adalah warga Langsa bernisial MRS alias Acek, 36 tahun, warga Btn Seuriget, Desa Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Dalam laporan Polisi itu disebutkan kronologisnya berawal pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB bersama pelapor dan saksi menjumpai temannya saksi Tgk Agus Muliadi dengan tujuan mencari dana.
Selanjutnya, pelapor dan saksi menjumpai MRS pada tanggal 5 Mei 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB. Pelapor dan saksi menjumpai terlapor disalah satu Café. Bahas-bicara-panjang-lebar, akhirnya terlapor meng-iyakan permintaan dari pelapor dengan sejumlah uang sebesar Rp 100 juta rupiah.
Tepatnya, saat bertemu dengan MRS, pelapor menyerahkan anggunan berupa BPKB Mobil untuk dilesingkan ke Bank Serambi Mekah pada tanggal 7 Mei 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Mei 2024 pelapor dan terlapor akhirnya bertemu lagi dengan tujuan terlapor menyerahkan uang yang sudah dijanjikan. Namun, terlapor menjelaskan bahwa dana yang cair dari Bank Serambi Mekah yakni Rp 200 juta rupiah.
Pelapor sempat terkejut karena, janji dari terlapor adalah Rp 100 juta. Akhir penjelasan dari MRS yaitu bahwa Rp 100 juta diberikan kepada pelapor dan Rp 100 jutanya lagi sebagai jaminan. Akibatnya, pelapor merngalami kerugian sebesar Rp 100 juta rupiah.
Karena merasa keberatan dengan hal tersebut, akhirnya pelapor melaporkan hal tersebut kepada Polisi guna penyelidikan lebih lanjut. demikian (@R).