spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap RAP Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap RAP Pengedar Sabu

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap RAPalias Kiki (30) saat berada di Wisma RedDoorz, Jalan Bukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Jumat (7/3/2025) sore.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujarnya.

BACA JUGA  Personel Pengamanan di KPU Terima Kunjungan Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram.

Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Redmi warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KH 2448 TN yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Ia beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya Sopir Taxi Online 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menunggu hasil uji barang bukti dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

“Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tutupnya. (Red)

Sumber: Hms Polresta Palangka Raya (dk_reborn)

BACA JUGA  Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi Personel Tiap Satfung
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini