spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan AR Pemilik Sabu dan Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan AR Pemilik Sabu dan Ekstasi

- Advertisement -spot_img
PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam sebuah penggerebekan di Jalan Darmosugondo No. 33, Komplek Palangkasari, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Lia (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 23 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika. Diantaranya, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, serta 2 pack plastik klip.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Serahkan Piagam Penghargaan Kompolnas Awards Tahun 2024

Selain itu, turut diamankan 1 buah kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ucapnya, Jumat (21/2/2025) pagi.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Pantauan Toko Emas di Pasar Besar

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (Red)

Sumber: Hms Polresta Palangka Raya (dk_reborn)

BACA JUGA  Wujudkan SDM Tangguh, Polresta Palangka Raya Adakan Latihan Bela Diri
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini