BerandaHUKRIMRudi Hartono Bebas, Hukum di Kotim Jangan Tutup Mata

Rudi Hartono Bebas, Hukum di Kotim Jangan Tutup Mata

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Bebasnya Rudi Hartono setelah sekitar 86 hari menjalani penahanan di Lapas Sampit seharusnya tidak hanya dirayakan sebagai kepulangan seorang warga kepada keluarganya.

Lebih dari itu, kebebasan Rudi patut menjadi cermin bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melihat kembali bagaimana konflik agraria selama ini ditangani.

Rudi kembali ke rumah. Tetapi pertanyaan besar dari perkara yang menjeratnya belum ikut keluar dari pintu Lapas.

Mengapa sebuah sengketa lahan bisa berujung pada pemidanaan, sementara kemudian putusan tersebut harus ditempuh melalui Peninjauan Kembali hingga akhirnya Mahkamah Agung mengabulkannya?

Inilah pertanyaan yang tidak boleh dianggap selesai.

BACA JUGA  Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jangan Hanya Cepat Ketika Menahan

Tim hukum Rudi mempersoalkan rentang waktu antara terbitnya putusan PK Mahkamah Agung pada 14 Juli 2026 dengan keluarnya Rudi dari Lapas Sampit pada 7 Agustus 2026.

Jika seseorang harus segera menjalani hukuman ketika putusan dianggap telah berkekuatan hukum, maka ketika putusan hukum kemudian berubah dan membuka jalan bagi kebebasannya, pelaksanaannya juga semestinya dilakukan dengan cepat dan tepat.

Jangan sampai hukum terlihat cepat ketika memasukkan seseorang ke penjara, tetapi lambat ketika harus mengembalikan kebebasannya.

Ini bukan semata persoalan administrasi.

Ini menyangkut hak asasi seseorang, kehormatan keluarga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

BACA JUGA  Berantas Sabung Ayam di Kotim Tanpa Tebang Pilih

Sengketa Lahan Jangan Mudah Menjadi Perkara Pidana

Konflik agraria di Kotim bukan persoalan sederhana.

Di satu sisi terdapat masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah. Di sisi lain terdapat perusahaan dengan dokumen dan kepentingan usaha. Di tengahnya ada pemerintah dan aparat yang seharusnya menjadi penengah sekaligus penjaga kepastian hukum.

Karena itu, setiap perkara sengketa lahan harus diperiksa secara objektif, hati-hati dan menyeluruh.

Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan hak justru merasa bahwa dirinya sedang berhadapan dengan seluruh kekuatan hukum.

Hukum seharusnya menjadi jalan mencari keadilan, bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang

Penjara Tidak Membuat Rudi Diam

Ada satu hal menarik dari perjalanan Rudi.

Penahanan tidak membuatnya menyerah.

Sebaliknya, ia menyebut pengalaman hampir tiga bulan di dalam Lapas sebagai sebuah “sekolah” yang membuat dirinya semakin memahami perjuangan masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.

Ini menjadi pesan penting.

Ketika seseorang keluar dari penjara bukan dengan rasa takut, tetapi dengan tekad lebih kuat untuk mencari keadilan, berarti masih ada persoalan yang harus diselesaikan di luar tembok Lapas.

Kebebasan Rudi bukan akhir cerita. Bisa jadi justru awal dari babak baru perjuangan mencari keadilan. Warning untuk Pemerintah Kotim

BACA JUGA  Polda Kalteng Gelar Pengungkapan 497 Gram Narkoba di Wilayah Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus membaca kasus seperti ini sebagai peringatan.

Persoalan tanah, perkebunan dan pertambangan tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara warga dengan perusahaan.

Di balik setiap hektare tanah yang disengketakan, ada keluarga, sejarah penguasaan, sumber kehidupan dan masa depan masyarakat.

Jika persoalan seperti ini tidak ditangani secara adil, maka yang rusak bukan hanya hubungan masyarakat dengan perusahaan.

BACA JUGA  Dua Perwira Polres Kotim Resmi Memasuki Masa Purna Tugas

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga bisa ikut runtuh.

Begitu pula dengan aparat penegak hukum.

Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan memang memiliki kewenangan masing-masing. Namun seluruh kewenangan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum, prosedur dan rasa keadilan.

Masyarakat berhak bertanya.

Masyarakat berhak mengkritik.

Dan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan ketika sebuah proses hukum dipersoalkan.

BACA JUGA  Perwira Pengawas Lakukan Pengecekan, Memastikan Keamanan Mapolres Kotim

Jangan Sampai Hukum Jadi Bumerang

Kasus Rudi Hartono seharusnya menjadi momentum evaluasi.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan apakah seluruh proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab ketika ada putusan yang kemudian dikoreksi melalui upaya hukum luar biasa, maka sudah selayaknya proses sebelumnya menjadi bahan pembelajaran.

Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang lemah.

Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.

BACA JUGA  Balita 4 Tahun di Sleman Dianiaya Ibu Tiri Hingga Alami Ini

Jika hukum benar, masyarakat harus menerima. Jika prosesnya keliru, negara juga harus berani mengoreksi.

Rudi Pulang, Pertanyaan Tetap Tinggal

Rudi Hartono akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya.

Tangis kebahagiaan keluarga tentu menjadi sesuatu yang tidak ternilai.

Namun di balik kebahagiaan itu terdapat satu pesan yang jauh lebih besar:

Jangan kriminalisasi masyarakat ketika persoalan dasarnya adalah konflik hak yang harus diselesaikan secara adil.

BACA JUGA  Satgas Pamtas RI-Mly Yonzipur 5/ABW Lakukan Patroli Gabuangan

Pemerintah Kotim perlu membuka mata.

Aparat penegak hukum perlu membuka ruang evaluasi. Dan masyarakat harus terus diberikan kepastian bahwa hukum berada di tengah mereka, bukan berdiri berseberangan dengan mereka.

Karena pada akhirnya, wibawa hukum bukan diukur dari berapa banyak orang yang bisa dipenjarakan, tetapi dari seberapa adil hukum mampu melindungi hak setiap warga negara.

Rudi Hartono sudah keluar dari Lapas Sampit. Kini yang harus keluar adalah pelajaran dari perkara tersebut.

Jangan sampai kasus ini hanya menjadi cerita tentang seorang warga yang pernah dipenjara.

Jadikan ia alarm keras agar penanganan konflik agraria di Kotim ke depan lebih transparan, profesional dan berkeadilan.

OPINI
Oleh: Misnato – Petualang Jurnalis

BACA JUGA  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus, 20 Tersangka Terlibat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini