BerandaINFO POLISIKuras Uang Toko Ponpes Rp68,2 Juta, Pegawai di Samuda Dibekuk Polisi

Kuras Uang Toko Ponpes Rp68,2 Juta, Pegawai di Samuda Dibekuk Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga melakukan penggelapan uang milik toko Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin di Jalan HM. Arsyad Km 36, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak yayasan menemukan adanya ketidaksesuaian antara data keuangan, stok barang toko, dan nota pembayaran yang dilaporkan oleh terlapor.

Kasus ini kemudian dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Jaya Karya pada Jumat, 25 September 2026.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Jadi Tuan Rumah Penelitian Terkait Ini

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Ps. Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga beberapa kali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membayar tagihan barang kepada sales atau agen.

Namun, sebagian uang yang seharusnya digunakan untuk pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan dan justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak Juli hingga September 2026. Akibatnya, pihak Yayasan Pondok Pesantren Sabilul Muttaqin diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp68.268.000.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng dan GDAN Satukan Langkah Perangi Narkoba

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, A telah diamankan di Polsek Jaya Karya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencocokkan aliran dana, data transaksi, stok barang, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penggelapan disebut berlangsung berulang selama beberapa bulan dan menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah bagi pihak yayasan. (Hms)

BACA JUGA  Gunakan Maklumat Kapolda, Satgas Preemtif Bina Karuna Polresta Edukasikan Larangan Karhutla

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini