BerandaHUKRIMPengedar Sabu 4,04 Gram Dibekuk Polisi di Jalan Iskandar Sampit

Pengedar Sabu 4,04 Gram Dibekuk Polisi di Jalan Iskandar Sampit

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Iskandar, Sampit.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan berinisial ZA Bin DS (49).

BACA JUGA  Polsek Cempaga Amankan Pengedar Sabu 100 Gram

“Tersangka diamankan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar Edy Wiyoko, Selasa (10/3/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di lokasi kejadian. Petugas selanjutnya mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka serta disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,04 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)

BACA JUGA  Satsamapta Polresta Palangka Raya Berdialog dengan Warga ke Poskamling Tangkalasa

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini