spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BerandaHUKRIMBravo Satgas PKH: Gerak Cepat Data Ribuan Hektar Lahan Sawit PT Agro...

Bravo Satgas PKH: Gerak Cepat Data Ribuan Hektar Lahan Sawit PT Agro Bukit di Kotim

- Advertisement -spot_img
SAMPIT || Journalispolice.com – Aspirasi masyarakat dan Aktivis Kotim khususnya dan Kalteng pada umumnya sangat luar biasa, terhadap kinerja Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Karena baru-baru ini Tim Satgas PKH tersebut telah bergerak cepat mendata ribuan hektar Lahan Sawit PT Agro Bukit yang diduga kuat merambah kawasan Hutan secara ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa, penindakan ini dibuktikan dengan pemasangan plang penyitaan negara di objek perkara kejahatan korporasi PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope.

BACA JUGA  Bupati Sukabumi Resmikan Mesjid Jami Dhobiyah

Yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km 26, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Tim Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Pemasangan plang tanda sitaan negara ini menandakan jika penertiban di kawasan hutan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di Kotim ini mulai dilakukan.

BACA JUGA  Wah! 4 Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 20 Kg di Vonis Mati

Menurut informasi, tim satgas terdiri dari unsur TNI, Polri dan Jaksa ini sejak awal pekan kemarin sudah melakukan pemetaan di wilayah Kotim setelah sebelumnya juga di Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dikawal ketat oleh prajurt TNI AD.

Pemasangan tanda itu langsung dilakukan tim satgas yang dibawah komando Jendral TNI Bintang 2.

Selain itu juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Tandri Subrata dan Kepala Pengadilan Negeri Sampit Beny Oktavianus.

BACA JUGA  Opini: Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi di Kotim Dikuasai Pelangsir

Informasinya bahwa Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotim diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektar.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni.

Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektar, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektar dan ditolak 66.180 hektar.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Kotim Belum Jelas Anggarannya

Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Informasinya Hasil investigasi dan rekapitulasi Sawit Watch dari 15 Surat Keputusan Menteri LHK, di Provinsi Riau terdapat 11 grup besar anggota RSPO, dengan total luasan mencapai 59.817,70 hektar.

Adapun di Kalimantan Tengah, terdapat 10 grup besar perusahaan kelapa sawit dengan luas mencapai 134.319,63 hektar. Hampir separuh luasan sawit ilegal itu berada di wilayah Kabupaten Kotim.

BACA JUGA  Ratusan Warga Pamalian Desak BPD Setempat Pecat Kades Cabul

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Kurniawan membenarkan kegiatan tersebut. ”Betul ada pemasangan plang penguasaan negara,” kata Budi Kurniawan.

Budi mengatakan pihaknya hanya mengawal pelaksanaan di lapangan. Sebab agenda itu langsung dari pokja dari Satgas yang dari pemerintah pusat. Untuk target selanjutnya beberapa PBS kata Budi mereka hanya mengikuti arahan dari tim satgas tersebut.

Termasuk salah satunya adalah koperasi di wilayah Cempaga Hulu yang selama ini disinyalir milik sekelompok orang dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menggarap kawasan hutan diwilayah itu sekitar 1700 hektar.

BACA JUGA  Coreng Institusi Polri, Kapolres di NTT Terlibat Narkoba

Masroby, salah seorang Ketua Lembaga Independen Investigator di Kalteng merasa sangat bersyukur atas gerak cepat Tim Satgas Garuda PKH ini. Ia berharap agar Satgas PKH juga memasang plang penyitaan di beberapa lokasi.

Seperti di lahan PT Katingan Indah Utama (PT. KIU) dan PT Intiga Prabhakara Kahuripan (PT IPK) yang terindikasi bermasalah.

Lantaran dari Surat Keputusan yang dikeluarkan Kemenhut tersebut bahwa kedua perusahaan yang berlokasi di Desa Satiung dan Desa Santilik, Kecamatan Mentaya Hulu dan Kelurahan Parenggean ada juga ditolak proses perizinannya, demikian (Red).

Referensi: dikutif dari beberapa media.

BACA JUGA  Limbah Perusahaan Diduga Ilegal, Cemari Lingkungan Warga Tanah Mas
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini