PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar penyuluhan hukum di Polda Kalimantan Tengah terkait paradigma penegakan hukum yang humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kegiatan berlangsung di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa (5/5/2026).
Penyuluhan hukum tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan didampingi Wakapolda Yosi Muhamartha, serta dihadiri Katim Penyuluhan Hukum Divkum Polri M. Rois, para pejabat utama, dan personel pengemban fungsi hukum di lingkungan Polda Kalteng.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, sekaligus memperkuat profesionalisme, etika, moralitas, dan pemahaman hukum personel.

“Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel memiliki pemahaman hukum yang mendalam dan komprehensif, sehingga setiap tindakan yang dilakukan memiliki legitimasi yang kuat, tepat, dan berkeadilan,” ujar Kapolda.
Irjen Iwan menegaskan, pelaksanaan tugas Polri di bidang penegakan hukum saat ini dituntut mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi personel agar pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.
“Jadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat kapasitas dan integritas personel, sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Kapolda menekankan bahwa kekuatan Polri tidak semata-mata terletak pada kewenangan yang dimiliki, melainkan pada kemampuan menggunakan kewenangan tersebut secara adil, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Kepercayaan masyarakat adalah hukum tertinggi yang wajib kita jaga bersama,” tutupnya. (adji)









