BerandaHUKRIMEdy Petrus Dituntut 1,6 Tahun, Fakta Sidang Justru Lemahkan Dakwaan Jaksa

Edy Petrus Dituntut 1,6 Tahun, Fakta Sidang Justru Lemahkan Dakwaan Jaksa

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Edy Petrus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli sehingga menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2).

Namun, tuntutan tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus, 20 Tersangka Terlibat

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan. Bahkan, keterangan saksi ahli yang dibacakan di persidangan tidak pernah menyebut dokumen milik Edy Petrus sebagai surat palsu.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga telah menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya, dan dirinya hanya memperjuangkan hak berdasarkan surat yang telah ada.

Tak hanya itu, fakta baru juga mengemuka terkait objek perkara di Blok PM12C, J09 hingga J15 yang diduga kuat berada di luar izin PT Mulia Agro Permai (PT MAP).

BACA JUGA  Braakkk! Warga Binjai Selatan Tewas Diseruduk Honda BRV di Jalan Arteri Kualanamu

Berdasarkan data yang diungkap di persidangan, HGU PT MAP Nomor 30 Tahun 2005 sebagian berada dalam kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 529. PT MAP kemudian mengajukan pelepasan kawasan seluas 9.055,50 hektare, namun pada 2015 pemerintah pusat hanya menyetujui 7.476,24 hektare melalui keputusan Kepala BKPM.

Selisih luas tersebut memunculkan dugaan bahwa objek perkara berada di luar area yang sah. Bahkan, sebagian wilayah itu juga diduga masuk dalam penertiban Satgas PKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 seluas sekitar 1.200 hektare.

Kuasa hukum terdakwa, MS Tuankotta, SH., menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Tidak ada satu pun keterangan ahli yang menyebut surat itu palsu. Hakim juga sudah menegaskan tidak terbukti. Lalu dasar tuntutan ini apa?” tegasnya.

Ia juga menilai perkara ini semakin mengarah pada sengketa legalitas lahan, bukan tindak pidana.

Dengan tuntutan tersebut, publik kini menanti putusan majelis hakim, di tengah fakta persidangan yang dinilai justru melemahkan konstruksi dakwaan JPU.

BACA JUGA  Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Pencurian 13 Laptop di Sekolah SMP NU Deli Serdang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini