BerandaINFO POLISIGDAN Sorot Bandar Narkoba Seruyan, Polisi Diminta Tak Tebang Pilih

GDAN Sorot Bandar Narkoba Seruyan, Polisi Diminta Tak Tebang Pilih

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SERUYAN ||  Journalistpolice.com – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Seruyan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Namun, GDAN menyoroti belum ditindaknya terduga bandar besar di Kuala Pembuang.

Terduga berinisial T disebut beroperasi di Jalan Ais Nasution, Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang. GDAN mengklaim telah melaporkan dugaan aktivitas tersebut lengkap dengan video pada 20 April 2026 kepada Kapolres Seruyan dan juga ditembuskan ke Kapolda Kalteng.

Sekretaris Jenderal Gerakan Dayak Anti Narkoba, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan informasi itu dikirim langsung melalui WhatsApp ke nomor pribadi Kapolres.

BACA JUGA  Personel Satlantas Polresta Palangka Raya Sambangi Kuliner di Pinggiran Jalan

“Laporan dan video dugaan transaksi sudah kami kirim sejak 20 April,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

GDAN juga mengungkap adanya informasi masyarakat yang menyebut terduga bandar tersebut belum tersentuh hukum karena diduga dilindungi oknum aparat. Karena itu, mereka meminta aparat tidak tebang pilih dalam penindakan.

Dukungan terhadap sikap Gerakan Dayak Anti Narkoba, datang dari Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan. Ketua Harian DAD Seruyan, Angga, menegaskan pemberantasan narkoba harus menyasar jaringan besar, bukan hanya pelaku kecil.

BACA JUGA  Video Live Streaming Asusila Gegerkan Murung Raya

“Jangan hanya tangkap pengedar kecil. Jika ada oknum terlibat, harus ditindak,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menyatakan pihaknya berkomitmen menindak setiap informasi secara profesional dan tidak tebang pilih.

Ia menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi dari GDAN untuk pendalaman, namun tetap membuka ruang bagi penyampaian data valid.

“Jika ada bukti keterlibatan oknum, silakan disampaikan secara resmi. Kami pastikan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Langkat Tinjau Kondisi Jalan, Jembatan, dan Parkir di Kawasan Wisata Tangkahan

Kapolres juga menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar, termasuk jaringan besar, dengan melibatkan kolaborasi masyarakat.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan oknum aparat,” ujarnya.

Sementara itu, GDAN kembali menegaskan laporan telah dikirim sejak 20 April 2026 dan berharap segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Bakti Kemanusiaan Polres Kotim, Tinjau lokasi Pasca sungai meluap Di Kecamatan Mentaya Hulu Dan Antang Kalang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini