BerandaHUKRIMObjek Tanah Disorot, Dugaan di Luar Izin PT MAP

Objek Tanah Disorot, Dugaan di Luar Izin PT MAP

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Persidangan dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Edy Petrus di Pengadilan Negeri (PN) Sampit semakin tajam setelah terungkap fakta krusial terkait status objek perkara.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan. Bahkan, keterangan saksi ahli yang dibacakan di persidangan tidak pernah menyebut dokumen tersebut palsu.

Kini, sorotan bergeser ke objek tanah yang dipersoalkan, yakni di Blok PM12C, J09 sampai dengan J15. Pihak kuasa hukum menilai lokasi tersebut diduga kuat berada di luar izin sah PT Mulia Agro Permai (PT MAP).

BACA JUGA  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus, 20 Tersangka Terlibat

Berdasarkan data yang disampaikan di persidangan, Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP Nomor 30 Tahun 2005 diketahui sebagian berada dalam kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 529.

Untuk itu, PT MAP sebelumnya mengajukan pelepasan kawasan seluas 9.055,50 hektare melalui SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014. Namun, pada 2015 pemerintah pusat hanya menyetujui pelepasan seluas 7.476,24 hektare berdasarkan Keputusan Kepala BKPM Nomor: 4.1/PKH/PMDN/2015.

“Artinya ada selisih luas yang tidak disetujui. Nah, objek perkara ini diduga masuk di luar area yang mendapat persetujuan,” tegas kuasa hukum terdakwa, MS Tuankotta, SH., Senin 4/5/2026.

BACA JUGA  Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik

Lebih jauh, objek tersebut juga diduga masuk dalam area yang telah menjadi perhatian negara. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, sekitar 1.200 hektare kawasan masuk dalam penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Fakta ini dinilai memperkuat bahwa perkara yang menjerat Edy Petrus tidak semata persoalan pidana, melainkan beririsan dengan sengketa legalitas lahan.

“Kalau objeknya saja belum jelas berada dalam izin atau tidak, lalu dasar menuduh pemalsuan itu apa?” ujar pihak kuasa hukum.

BACA JUGA  Polsek Banama Tingang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Pelaku Diamankan

Dengan rangkaian fakta tersebut, perkara ini dinilai semakin kehilangan dasar pembuktian pidana. Tidak adanya bukti pemalsuan, ditambah ketidakjelasan status objek tanah, memperkuat dugaan adanya unsur kriminalisasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Publik kini menanti sikap Jaksa Penuntut Umum setelah berbagai fakta persidangan justru cenderung meringankan terdakwa. (Misnato)

BACA JUGA  Polsek Sabangau Bantu Tangani Temuan Mayat Gantung Diri di Kereng Bangkirai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini