BerandaINFO POLISIBuron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Dibekuk di Bandara Soetta

Buron Interpol Kasus Penipuan Online Internasional Dibekuk di Bandara Soetta

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA ||  Journalistpolice.com – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional beroperasi di Kamboja.

Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan kini ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

BACA JUGA  Dukung Mobilitas Masyarakat, Polsek Bukit Batu Siapkan Motor Bajaka Presisi

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

BACA JUGA  Jaga Kamtibmas Wilkum, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli di Taman Pasuk Kameloh

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Pria 40 Tahun Dibekuk, Sembunyikan 9 Paket Sabu di Bungkus Rokok

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini