PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, kelima komisioner diduga memiliki peran dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- MR, Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
- W, Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
- JJ, Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.
- MT, Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
- E, Komisioner KPU Kotim dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim.
Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023.
Menurut Jimmy, hasil penyidikan sementara menemukan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut diduga dilakukan secara kolektif kolegial namun tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kick back, pemberian suap, maupun gratifikasi kepada para komisioner serta pihak-pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penyidik menemukan penggunaan anggaran yang tidak berpedoman pada NPHD dan RAB sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat indikasi kick back, pemberian suap maupun gratifikasi,” ungkap Jimmy.
Hingga kini, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Meski demikian, hasil estimasi awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
Penegasan
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang menyeret penyelenggara pemilu di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Penetapan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada hingga tuntas.
Masyarakat kini menanti hasil penyidikan lanjutan, termasuk besaran pasti kerugian negara dan kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.








