BerandaHUKRIMODGJ, Tersangka Kasus Sawit Diserahkan ke Keluarga

ODGJ, Tersangka Kasus Sawit Diserahkan ke Keluarga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial DN Bin RT yang mengalami gangguan jiwa berat kepada pihak keluarga untuk perawatan dan pengobatan, Rabu (18/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, berdasarkan Surat Pemeriksaan Kejiwaan dari RSUD Dr Murjani Sampit tertanggal 29 Januari 2026, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (ODGJ).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dilaksanakan pada Selasa (16/2/2026) di RSUD Dr Murjani Sampit. DN sebelumnya terlibat perkara dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan/atau pencurian.

BACA JUGA  Personel Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli Harkamtibmas Jelang Idul Adha

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Blok 09 B 22-23 PT Mulia Agro Permai (MAP), Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

“Atas dasar hasil pemeriksaan dokter dan surat keterangan kesehatan jiwa, berkas perkara dihentikan demi hukum atau diterbitkan SP3 karena tersangka mengalami gangguan jiwa berat,” jelas Kasi Humas.

Saat ini tersangka telah dikembalikan kepada keluarga dan menjalani perawatan di RSUD Dr Murjani Sampit. (Hms)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini