BerandaHUKRIMOpini: Ketika Dakwaan Baru Berpotensi Mengulang Peristiwa Lama

Opini: Ketika Dakwaan Baru Berpotensi Mengulang Peristiwa Lama

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Sidang perdana perkara Nomor 297/Pid.Sus/2026/PN Spt dengan terdakwa Edy Petrus baru memasuki tahap pembacaan surat dakwaan. Namun, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari riwayat hukum yang pernah dialami terdakwa sebelumnya.

Publik tentu masih mengingat bahwa Edy Petrus telah lebih dahulu diproses dan dipidana dalam perkara dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Kini, ketika ia kembali dihadapkan ke meja hijau atas laporan dari pihak yang sama dengan objek sengketa yang berkaitan dengan lahan yang sama, muncul pertanyaan hukum yang patut mendapat perhatian serius.

BACA JUGA  OPINI: Saat Hukum Tumpul ke Atas, Dugaan Pembiaran Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

Apakah perkara yang sekarang benar-benar merupakan tindak pidana baru, ataukah hanya merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang sebelumnya telah diproses di pengadilan?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas ne bis in idem, yang pada pokoknya melindungi seseorang agar tidak dituntut berulang kali atas peristiwa pidana yang sama setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Memang, perkara pertama dan perkara yang sekarang menggunakan dasar pasal yang berbeda. Perkara pertama menyangkut dugaan pemalsuan surat, sedangkan perkara sekarang menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan.

BACA JUGA  Opini: Masyarakat Berpendapatan Rendah Harus Bayar Mandiri Demi Gizi Sehat Harapan MBG sebagai Solusi

Namun, perbedaan pasal tidak serta-merta mengakhiri pembahasan. Yang perlu diuji adalah apakah kedua perkara tersebut sesungguhnya bertumpu pada rangkaian fakta, objek, dan hubungan hukum yang sama atau berbeda.

Apabila suatu perkara dipisah-pisahkan menjadi beberapa penuntutan padahal seluruh rangkaian faktanya telah diketahui sejak awal, maka muncul pertanyaan mengenai kepastian hukum dan efektivitas penuntutan.

Di sinilah Majelis Hakim memiliki peran penting untuk menilai apakah perkara ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan yang sedemikian erat dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

BACA JUGA  Ratusan Warga Pamalian Desak BPD Setempat Pecat Kades Cabul

Di sisi lain, surat dakwaan juga harus mampu memberikan kepastian mengenai objek perkara. Dalam perkara penguasaan lahan, identitas objek tidak cukup hanya disebut dengan nama blok atau kawasan.

Kejelasan mengenai letak, batas, luas, serta dasar hak atas lahan merupakan bagian penting yang akan menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan benar-benar dapat diuji secara adil.

Hal yang juga layak dicermati adalah adanya beberapa dokumen yang dijadikan dasar dalam dakwaan terkait legalitas lahan PT Mulia Agro Permai.

BACA JUGA  Opini: Kriminalisasi Sengketa Lahan Adat Harus Dihentikan

Apabila terdapat perbedaan cakupan areal dalam dokumen-dokumen tersebut, maka hubungan antara dokumen itu dengan objek yang didakwakan menjadi aspek yang penting untuk dijelaskan melalui pembuktian di persidangan.

Begitu pula dengan klaim kerugian perusahaan. Dalam negara hukum, setiap angka kerugian yang dijadikan dasar penuntutan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui metode yang jelas dan alat bukti yang sah. Kerugian tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dibuktikan.

Karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai letak dan status objek perkara, pemeriksaan setempat (descente) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi teknis yang berwenang dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual mengenai objek yang dipersoalkan.

BACA JUGA  Pakar Hukum UMPR Dr. Ariyadi: Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Bisa Ini

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Edy Petrus ataupun PT Mulia Agro Permai. Perkara ini juga menjadi ukuran bagaimana prinsip kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara diterapkan dalam praktik peradilan pidana.

Apabila memang perkara yang sekarang merupakan tindak pidana yang berbeda dan berdiri sendiri, maka Penuntut Umum berkewajiban membuktikannya secara sah di persidangan.

Namun, apabila terdapat keterkaitan yang erat dengan perkara yang telah diputus sebelumnya, maka isu mengenai dugaan penerapan asas ne bis in idem patut diuji secara terbuka oleh Majelis Hakim demi menjaga konsistensi hukum dan mencegah terjadinya penuntutan berulang atas peristiwa yang pada hakikatnya sama.

BACA JUGA  Komitmen Polres Langkat Berantas Peredaran Narkotika

Negara hukum tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum seseorang, tetapi juga oleh kemampuannya menjamin bahwa setiap penuntutan dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

Itulah sebabnya, dalam perkara ini, pertanyaan mengenai dugaan ne bis in idem layak memperoleh perhatian yang sama seriusnya dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Kesimpulan

Perkara yang menjerat Edy Petrus tidak hanya menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga menguji kualitas surat dakwaan serta konsistensi penerapan hukum acara pidana.

Ketika seorang terdakwa yang sebelumnya telah diputus dalam perkara yang berkaitan dengan objek dan pihak yang sama kembali dihadapkan ke persidangan dengan konstruksi pasal yang berbeda, muncul pertanyaan hukum yang patut diuji secara terbuka: apakah perkara tersebut benar-benar merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau bagian dari rangkaian peristiwa yang sama.

Persoalan inilah yang menjadi alasan mengapa isu dugaan penerapan asas ne bis in idem layak memperoleh perhatian serius, tanpa mendahului penilaian yang menjadi kewenangan Majelis Hakim.

BACA JUGA  Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Penegasan

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan dari kemampuannya menjamin bahwa setiap penuntutan dilakukan secara adil, cermat, dan tidak melanggar hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, Majelis Hakim diharapkan menguji secara saksama apakah surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP, apakah identitas objek perkara telah diuraikan secara jelas, serta apakah terdapat keterkaitan yang signifikan dengan perkara yang telah diputus sebelumnya sehingga memerlukan pengujian terhadap dugaan asas ne bis in idem.

Putusan yang lahir dari proses yang transparan, objektif, dan berlandaskan hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi terdakwa maupun pihak pelapor, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan prinsip kepastian hukum bagi semua orang.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit

BACA JUGA  Opini: Mafia Tanah Identik Gunakan Jasa Oknum Pembuat Surat Palsu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini