SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Sengketa tanah Langgang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 25,7–Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, memasuki babak baru.
Langgang sebelumnya pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan oleh Kuasa Sutanto pada 27 Mei 2025. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Kotawaringin Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/228/VI/RES.1.24/2025/RESKRIM tanggal 13 Juni 2025.
Namun hingga kini, menurut pihak Langgang, proses tersebut belum berujung pada penetapan Langgang sebagai tersangka maupun penjeratan pidana.
Misnato selaku kuasa Langgang menegaskan, adanya laporan dan surat perintah penyelidikan tidak serta-merta membuktikan Langgang melakukan penyerobotan.
“Laporan adalah laporan, sedangkan penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan apakah terdapat peristiwa pidana. Jadi jangan sampai orang yang dilaporkan langsung dianggap sebagai pelaku,” tegas Misnato.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut kembali dipersoalkan, maka hasil penyelidikan perlu dilihat secara objektif, termasuk apa objek yang dilaporkan, siapa yang menguasai tanah, apa dasar penguasaannya dan bagaimana hasil penyelidikan kepolisian.
Persoalan kembali mencuat setelah Sutanto mengklaim sekitar 2 hektare lahan dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Izin Membuka Tanah Nomor 150/Urpem/6/1983 tanggal 30 Mei 1983.
Padahal, menurut Langgang, lokasi yang diklaim tersebut berada dalam satu hamparan tanah yang selama ini dikuasainya.
Hamparan tersebut berukuran kurang lebih 169 × 90 meter atau sekitar 15.210 meter persegi. Dari hamparan itu, seluas 6.844,5 meter persegi telah diterbitkan SHM Nomor 04480 Tahun 2022.
Sementara bagian lainnya sekitar 8.365,5 meter persegi belum memiliki SKT maupun sertifikat, dan di atas bagian tersebut berdiri rumah Langgang.
Pihak Langgang tidak serta-merta menyatakan dokumen Sutanto tidak sah. Namun, sejumlah hal dinilai perlu diverifikasi secara resmi.
Di antaranya, register Surat Nomor 150/Urpem/6/1983 disebut belum ditemukan. Dalam salinan surat yang dimiliki Langgang juga disebut tidak terdapat tanda tangan Sutanto maupun tanda tangan saksi.
Selain itu, sket lokasi dalam surat tersebut menurut Langgang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Karena itu suratnya sudah kami sampaikan kepada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk diverifikasi. Kami ingin tahu apakah benar tercatat, ada register-nya, bagaimana format yang digunakan pada 1983 dan sebenarnya objek tanahnya berada di mana,” ujar Misnato.
Lahan tersebut juga memiliki riwayat panjang. Sebelumnya, di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang dikuasai PT Mulia Agro Permai (PT MAP) dan menjadi bagian dari konflik perusahaan dengan masyarakat Penyang dan sekitarnya.
Langgang disebut sebagai salah satu tokoh masyarakat yang ikut memperjuangkan pengembalian lahan bersama warga lainnya.
Setelah melalui proses penyelesaian, lahan beserta tanaman di atasnya kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat/pemilik lahan karena lokasi tersebut disebut berada di luar HGU PT MAP.
Menurut Langgang, selama konflik dengan PT MAP berlangsung, Sutanto tidak pernah muncul untuk memperjuangkan atau menyatakan klaim atas lahan tersebut.
Fakta tersebut, menurut Misnato, bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Sutanto otomatis menghapus haknya, tetapi menjadi bagian dari riwayat penguasaan dan sejarah konflik yang patut diverifikasi.
Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru, Langgang melalui kuasanya telah mengirimkan surat kepada Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Surat kepada Satgas PKS meminta fasilitasi penanganan konflik, mediasi, pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Sementara surat kepada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang secara khusus meminta klarifikasi dan verifikasi terhadap SK Izin Membuka Tanah Nomor 150/Urpem/6/1983, termasuk keberadaan register, arsip penerbitan, format surat, data saksi, luas, batas dan objek tanah.
“Kami memilih jalur resmi. Kami tidak ingin main hakim sendiri. Silakan Satgas PKS dan Kecamatan memeriksa, BPN melakukan pengecekan, kemudian semua pihak memberikan keterangan berdasarkan bukti,” kata Misnato.
Menurut Misnato, persoalan ini tidak seharusnya berhenti pada adu dokumen.
“Yang harus dibuktikan adalah objeknya. Apakah surat tahun 1983 itu benar menunjuk lokasi yang sekarang diklaim? Apakah luas dan batasnya sesuai? Apakah sketnya cocok dengan kondisi lapangan? Dan bagaimana dengan riwayat penguasaan tanah tersebut?” tegasnya.
Dengan telah dikirimkannya surat kepada Satgas PKS dan Kecamatan MB Ketapang, kini pihak Langgang menunggu langkah konkret dari instansi terkait.
Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi: bagaimana hasil penyelidikan atas laporan tahun 2025, apakah objek laporan sama dengan objek yang kini diklaim Sutanto, dan apakah SK Izin Membuka Tanah tahun 1983 benar-benar memiliki jejak administrasi serta menunjuk lokasi yang sama?
Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat membuka terang sengketa dan mencegah persoalan tanah berubah menjadi konflik sosial baru di tengah masyarakat. (Riyo)








