SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Sengketa tanah Langgang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 25,7–Km 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, mulai memasuki babak baru.
Klaim atas lahan sekitar 2 hektare oleh Sutanto kini dipertanyakan karena dokumen yang dijadikan dasar klaim, yakni Surat Keputusan Izin Membuka Tanah Nomor 150/Urpem/6/1983 tanggal 30 Mei 1983, masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi.
Langgang melalui kuasanya, Misnato, menyebut objek yang diklaim Sutanto berada pada satu hamparan tanah yang selama ini dikuasai Langgang.
Di lokasi tersebut bahkan berdiri rumah Langgang, sementara sebagian hamparan lainnya telah memiliki SHM Nomor 04480 Tahun 2022 seluas 6.844,5 meter persegi.
Berdasarkan ukuran yang dimiliki Langgang, satu hamparan tanah tersebut memiliki panjang sekitar 169 meter dan lebar 90 meter atau sekitar 15.210 meter persegi.
Dengan telah diterbitkannya SHM seluas 6.844,5 meter persegi, masih terdapat bagian tanah sekitar 8.365,5 meter persegi yang belum memiliki SKT maupun sertifikat dan di dalamnya berdiri rumah Langgang.
SK Izin Membuka Tanah Tahun 1983 Dipertanyakan
Persoalan mencuat setelah Sutanto melalui kuasanya mengklaim tanah sekitar 2 hektare dengan mendasarkan pada SK Izin Membuka Tanah Nomor 150/Urpem/6/1983.
Menurut Langgang, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dari dokumen tersebut. Dalam salinan surat yang berada di tangan Langgang, disebutkan adanya nama saksi.
Namun tidak terdapat tanda tangan para saksi maupun tanda tangan Sutanto. Dokumen tersebut hanya memuat tanda tangan pejabat Kecamatan (Camat).
Selain itu, lokasi dalam dokumen disebut berada di sekitar Km 26, sedangkan sket yang tercantum dalam surat tersebut menurut Langgang tidak menggambarkan kondisi lokasi sebagaimana keadaan di lapangan saat ini.
Yang lebih penting, berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, register Izin Membuka Tanah terkait nomor surat tersebut belum ditemukan.
“Karena itu kami tidak mau langsung menyimpulkan surat tersebut tidak sah. Kami hanya meminta Kecamatan melakukan verifikasi.,” ujar Misnato, selaku penerima kuasa dari Langgang.
“Apakah benar pernah diterbitkan, apakah tercatat dalam register, bagaimana formatnya pada tahun 1983, dan objek tanah yang dimaksud sebenarnya berada di mana,” kata Misnato
Pernah Menjadi Bagian dari Konflik dengan PT MAP
Persoalan lahan tersebut juga memiliki sejarah panjang.
Sebelumnya, di atas kawasan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang dikuasai PT Mulia Agro Permai (PT MAP).
Keberadaan tanaman tersebut kemudian menjadi bagian dari sengketa antara perusahaan dengan masyarakat pemilik dan penguasa lahan di wilayah Desa Penyang dan sekitarnya.
Dalam perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kembali lahan yang diyakini merupakan tanah masyarakat, Langgang disebut sebagai salah satu tokoh masyarakat yang turut berjuang bersama warga lainnya.
Dalam proses penyelesaian konflik tersebut, lahan beserta tanaman yang berada di atasnya kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat/pemilik lahan, setelah dinyatakan berada di luar HGU PT Mulia Agro Permai.
Namun, menurut Langgang, selama konflik dengan PT MAP berlangsung, nama Sutanto tidak pernah muncul dalam perjuangan atau klaim terhadap lahan tersebut. Hal itu kini menjadi bagian dari pertanyaan yang ingin diklarifikasi.
Bukan untuk menyimpulkan bahwa ketidakhadiran seseorang dalam konflik otomatis menghapus hak atas tanah, tetapi untuk mengetahui siapa yang secara nyata menguasai, memperjuangkan dan mempertahankan lahan tersebut selama konflik berlangsung.
Bukan Sekadar Adu Dokumen
Misnato menegaskan, persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang memiliki dokumen paling lama.
“Yang harus dijawab adalah apakah surat tahun 1983 itu benar-benar menunjuk pada objek tanah yang sekarang diklaim Sutanto. Harus ada kesesuaian antara dokumen, luas, batas, sket dan kondisi fisik di lapangan,” katanya.
Menurutnya, apabila klaim Sutanto mencapai sekitar 2 hektare, sementara satu hamparan yang selama ini dikuasai Langgang berdasarkan ukuran yang diketahui hanya sekitar 1,52 hektare, maka perbedaan luas tersebut juga harus dijelaskan.
“Jangan hanya menunjukkan surat. Objek tanahnya harus jelas. Di mana titiknya, apa batasnya, berapa luas sebenarnya, dan apakah bisa dipetakan ke lokasi yang sekarang ditunjukkan,” tegasnya.
Minta Satgas Konflik Sosial Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Langgang melalui Misnato berencana meminta Satgas Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi penyelesaian.
Permintaan tersebut antara lain meliputi verifikasi lapangan, klarifikasi kepada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kelurahan Pasir Putih, serta koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Langgang juga meminta agar dilakukan pencocokan antara SHM 04480, lokasi rumah, bagian tanah yang belum bersertifikat, serta lokasi yang diklaim Sutanto.
“Jangan sampai persoalan administrasi tanah berkembang menjadi konflik sosial baru. Kami memilih jalur klarifikasi, mediasi dan pemeriksaan lapangan terlebih dahulu,” kata Misnato.
Kini bola berada pada instansi terkait. Apakah SK Izin Membuka Tanah Nomor 150/Urpem/6/1983 benar tercatat dalam administrasi Kecamatan, bagaimana proses penerbitannya, dan yang paling penting, apakah objek dalam surat tersebut benar-benar sama dengan lokasi yang sekarang diklaim?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk membuka terang sengketa tanah yang kini kembali mencuat di kawasan Km 25,7 – Km 26 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit–Pangkalan Bun. (Riyo)








