BerandaHUKRIMRimba Dipenjara, Legalitas PT MAP Dipertanyakan

Rimba Dipenjara, Legalitas PT MAP Dipertanyakan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT –KALTENG  || Journalistpolice.com – Vonis terhadap Rimba Anak dari TOHI dalam perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan membuka ruang pertanyaan serius.

Apakah dasar legalitas yang digunakan untuk menjerat terdakwa telah diuji secara utuh dan menyeluruh? Jika masih terdapat perbedaan tafsir mengenai izin perusahaan, maka perkara ini tidak lagi sekadar pidana, melainkan menyangkut kepastian hukum.

Dalam tuntutan perkara Nomor 81/Pid.Sus/2026/PN Spt, Rimba disebut menguasai lahan di Blok J5 hingga J8 Estate MAP Timur milik PT Mulia Agro Permai (MAP) di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Kabaglog Imbau Personel Peduli Sesama Rekan Kerja

Jaksa menuntut 11 bulan penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan di Pengadilan Negeri Sampit. Namun pertanyaan mendasar muncul: legalitas apa yang sebenarnya menjadi sandaran utama perusahaan dalam perkara ini?

Jika benar dasar yang digunakan adalah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan seluas sekitar 9.055,50 hektare serta HGU Nomor 30 atas nama PT Mulia Agro Permai, maka publik berhak mengetahui apakah legalitas tersebut telah sinkron dengan dokumen perizinan lain yang muncul setelahnya.

Sorotan muncul pada keberadaan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 4/1/PKH/PMDN/2015 mengenai pelepasan sebagian kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan sawit seluas 7.476,24 hektare.

BACA JUGA  Lulus Seleksi PAG 42 Bintara Tinggi Polda Kalteng Siap Ikuti Stukpa

Bila benar objek perkara Blok J5 sampai J8 berada di luar cakupan izin tersebut, maka terdapat ruang yang patut diuji secara hukum dan administratif.

Di titik inilah profesionalisme aparat penegak hukum diuji. Penyidik, jaksa, hingga hakim seharusnya tidak hanya berhenti pada dokumen formal yang diajukan pelapor, tetapi juga harus mendalami keseluruhan rantai legalitas agar tidak muncul kesan ada fakta administratif yang terlewat.

Karena itu, opini publik wajar berkembang: apakah perkara ini murni penegakan hukum atas penguasaan lahan, atau justru ada aspek legalitas yang belum terang sepenuhnya?

BACA JUGA  Empat Paket Sabu Disita, Pria 27 Tahun Dibekuk di Jekan Raya

Tentu tuduhan kriminalisasi tidak dapat disimpulkan begitu saja tanpa putusan hukum yang menguji seluruh dokumen secara komprehensif.

Namun ketika ada dugaan tumpang tindih, perbedaan luas izin, atau ketidakjelasan objek hukum, negara berkewajiban memastikan proses berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai masyarakat kecil lebih dahulu dihukum, sementara pertanyaan tentang dasar legalitas objek yang disengketakan justru belum dijawab terang-benderang. Sebab dalam negara hukum, kepastian hukum harus berlaku untuk semua pihak baik warga maupun korporasi.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit

BACA JUGA  Polsek Sabangau Gandeng TSAK Lakukan Patroli Cegah Karhutla di Kameloh Baru

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini