MURUNG RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Gegara mencoreng nama institusi Kepolisian Resor Murung Raya menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Kapolres Murung Raya sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
Dalam pelaksanaan upacara, Kapolres menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana.

Menurutnya, keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Setiap anggota Polri harus mampu menjaga nama baik institusi. Pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Upacara PTDH berlangsung khidmat dan diikuti pejabat utama, para perwira, serta seluruh personel Polres Murung Raya. Momen tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
Kapolres berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel untuk terus menjaga disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.









