BerandaINFO POLISIKasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  – KALTENG  || Journalistpolice.com – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus ITE yang ditangani aparat penegak hukum. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Lakukan Sharing Kondusifitas dengan Warga Binaan

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujar Kombes Budi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu, menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” kata Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online saat ini menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng.

BACA JUGA  Polres Kotim Ikuti Vidio Conference yang Dipimpin Kapolda Kalteng Terkait Anev Sitkamtibmas Terkini

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, kemudian dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban.

Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu 15,06 Gram

Terkait penindakan, pada 2025 kepolisian menetapkan 18 tersangka. Sementara pada 2026 hingga Mei baru terdapat 1 tersangka yang diamankan.

Kombes Budi mengakui masih ada kendala dalam pengungkapan kasus ITE. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng terus menggencarkan pencegahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tutup Kombes Budi.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Terima Hasil Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini