BerandaINFO POLISIKasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Kasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  – KALTENG  || Journalistpolice.com – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kalimantan Tengah sepanjang 2025 hingga Mei 2026 masih didominasi kasus penipuan digital, pengancaman, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Berdasarkan data kepolisian, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus ITE yang ditangani aparat penegak hukum. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, jumlah kasus mencapai 7 perkara.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, angka tersebut belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Iringi Pemakaman Alm. AKP Maranata

“Untuk periode Januari–Mei 2025 juga tercatat 7 kasus. Jadi trennya relatif stabil. Belum ada lonjakan yang signifikan,” ujar Kombes Budi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (19/5/2026).

“Selain perkara judi online, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah penipuan, pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik. Ketiga persoalan itu, menjadi laporan terbanyak dari masyarakat,” kata Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa penipuan digital, penyebaran hoaks, dan judi online saat ini menjadi ancaman siber yang cukup mendominasi di Kalteng.

BACA JUGA  Diduga Intip Tetangga, Pamapta III Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria

“Ketiganya saling berkaitan dan membentuk rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus menjanjikan keuntungan di luar kewajaran, kemudian dilanjutkan dengan pengancaman maupun pemerasan terhadap korban.

Mayoritas kasus terjadi melalui platform digital seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Telegram, hingga website dan situs tidak resmi.

BACA JUGA  Polres Binjai Tembak Pelaku Pencurian Motor yang Melawan Saat Diamankan

Terkait penindakan, pada 2025 kepolisian menetapkan 18 tersangka. Sementara pada 2026 hingga Mei baru terdapat 1 tersangka yang diamankan.

Kombes Budi mengakui masih ada kendala dalam pengungkapan kasus ITE. Hambatan utama adalah sulitnya melacak identitas asli pelaku karena kebanyakan menggunakan identitas palsu di dunia maya.

Untuk menekan angka kejahatan siber, Polda Kalteng terus menggencarkan pencegahan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda, kami melakukan sosialisasi masif melalui media sosial, media elektronik, media cetak, serta edukasi langsung ke pelajar, mahasiswa, dan komunitas. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan digital,” tutup Kombes Budi.

BACA JUGA  Teras Narang Bongkar Akar Konflik Sebabi: Tata Ruang Amburadul, Kriminalisasi Mengintai!

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini