“Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan”
Journalistpolice.com – Terkait dengan batas waktu pemutihan lahan di kawasan hutan, Pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang penyelesaian bagi aktivitas usaha maupun tanaman yang telanjur berada di kawasan hutan melalui mekanisme yang dikenal sebagai skema keterlanjuran atau pemutihan lahan/tanaman.
Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu tegas, yakni berakhir pada 2 November 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 110A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan ini menjadi penanda bahwa negara memberikan kesempatan terbatas bagi pihak yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan tanpa legalitas sesuai ketentuan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan kewajibannya kepada negara.
Setelah tenggat waktu tersebut berlalu, maka penyelesaian melalui jalur pemutihan tidak lagi dapat dijadikan alasan pembenar terhadap aktivitas yang belum mengurus legalitasnya.
Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi penting agar tidak muncul tafsir bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi.
Pemerintah, pelaku usaha, koperasi, maupun masyarakat yang mengelola lahan di kawasan hutan perlu memahami bahwa batas waktu tersebut merupakan bentuk toleransi administratif yang bersifat sementara, bukan kebijakan permanen.
Karena itu, setelah 2 November 2023, fokus pemerintah dan aparat terkait semestinya tidak lagi pada perpanjangan toleransi, melainkan pada penegakan aturan, evaluasi kepatuhan, serta kepastian penyelesaian status kawasan hutan agar tidak menimbulkan konflik agraria maupun ketidakpastian investasi di kemudian hari.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









