SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Polemik lahan di Kilometer 18, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali mencuat seiring dimulainya pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya.
Di tengah tudingan penyerobotan dan kekhawatiran sebagian warga, pihak TNI menegaskan satu sikap: lahan yang digunakan merupakan aset negara yang sah dan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Melalui Korem 102/Panju Panjung dan Kodim 1015/Sampit, TNI menyatakan bahwa area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di KM 18 tidak berada dalam objek sengketa yang sedang dipersoalkan kelompok tani.
Pengukuran, pemasangan patok, hingga koordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan instansi pertanahan disebut telah dilakukan guna memastikan tidak ada tumpang tindih lokasi.
Kepala Hukum Korem 102/Panju Panjung, Mayor Chk M. Gunawan, menegaskan bahwa lokasi yang dipersiapkan berada di luar objek gugatan Kelompok Tani Karya Baru 18.
Menurut TNI, arah dan posisi lahan yang disengketakan berbeda dengan kawasan yang kini dipersiapkan untuk markas Yonif TP 923/Mentaya.
Bahkan, pihak TNI menyebut tidak ditemukan klaim masyarakat atas lokasi pembangunan setelah dilakukan klarifikasi administratif di tingkat lokal.
Di sisi lain, Kodim 1015/Sampit menyatakan lahan tersebut memiliki alas hak dan surat tanah yang sah. Sebagaimana yang disampaikan Kapten Czi Panca Setiawan selaku Kaur TU Genzibang I/XXII/Sampit.
TNI juga mengacu pada putusan kasasi yang disebut telah menolak gugatan terkait objek tertentu, sehingga pembangunan dinilai tidak memiliki cacat hukum.
Meski demikian, TNI tetap menyatakan menghormati proses hukum lain yang masih berlangsung selama objek perkara berbeda dengan lokasi pembangunan saat ini.
Namun, di balik ketegasan itu, polemik belum sepenuhnya padam. Sebab dalam setiap konflik agraria, persoalan utama sering kali bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal persepsi keadilan, transparansi batas wilayah, dan komunikasi kepada masyarakat.
Ketika alat berat mulai bekerja di lapangan, ruang keraguan publik biasanya ikut membesar—terutama jika ada pihak yang merasa wilayahnya bersinggungan dengan proyek negara.
Karena itu, transparansi menjadi kata kunci. Bila memang lahan Yonif TP 923/Mentaya merupakan aset sah negara dan di luar objek sengketa.
Maka pembuktian terbuka kepada publik melalui peta koordinat, batas administrasi, dan dokumen legal akan menjadi jawaban paling efektif untuk meredam polemik.
Pada akhirnya, pembangunan satuan TNI di Kotawaringin Timur tentu membawa harapan besar, baik bagi pertahanan wilayah maupun pembangunan daerah.
Namun di saat bersamaan, negara juga dituntut memastikan bahwa setiap langkah pembangunan berjalan di atas kepastian hukum yang terang, agar tidak meninggalkan ruang prasangka di tengah masyarakat.









