BerandaHUKRIM10 Satpam PT AWL Di-PHK, Tudingan Pengedar Narkoba Dipertanyakan

10 Satpam PT AWL Di-PHK, Tudingan Pengedar Narkoba Dipertanyakan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Agro Wana Lestari (PT AWL) terhadap 10 orang karyawan yang seluruhnya berprofesi sebagai satpam memicu polemik.

Para pekerja diberhentikan dengan alasan pelanggaran mendesak terkait narkotika, namun sebagian pihak mempertanyakan tudingan sebagai pengedar yang dinilai belum dibuktikan.

PHK tersebut disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (2) huruf d, yang memungkinkan perusahaan memberhentikan pekerja jika melakukan pelanggaran berat, termasuk menggunakan atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja.

BACA JUGA  Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makan Gratis di Kampung Irahima

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para satpam tersebut sempat menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, dan sebagian dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Namun dalam surat PHK yang diterima pekerja, perusahaan tidak hanya menyebut penggunaan narkotika, tetapi juga menuding adanya perbuatan mengedarkan narkotika di lingkungan kerja, perumahan, kebun, dan wilayah perkebunan perusahaan.

Tudingan sebagai pengedar inilah yang kini dipersoalkan para pekerja. Hingga saat ini, menurut sejumlah sumber, tidak pernah ditunjukkan barang bukti narkotika, saksi transaksi, maupun proses hukum pidana yang menyatakan para satpam tersebut sebagai pengedar.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres KotIm Berhasil Bekuk Kurir Sabu 51 Gram

“Kalau soal tes urine, itu fakta. Tapi kalau disebut pengedar, harus ada buktinya. Sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,” ujar salah satu pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Dalam hukum narkotika, status pengguna dan pengedar merupakan kategori yang berbeda. Penetapan seseorang sebagai pengedar biasanya membutuhkan barang bukti narkotika, transaksi, saksi, atau proses hukum pidana.

Persoalan ini berpotensi berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial, apabila para pekerja memilih menempuh jalur hukum.

BACA JUGA  Pemuda 26 Tahun Tertangkap Tangan Miliki Sabu 5,06 Gram

Proses penyelesaiannya umumnya diawali melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja, sebelum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai perusahaan memang memiliki kewenangan menindak pelanggaran disiplin.

Namun tuduhan yang serius seperti mengedarkan narkotika harus didasarkan pada bukti yang jelas.

“Jika hanya terbukti menggunakan, maka dasar sanksinya harus sesuai fakta. Menuduh sebagai pengedar tanpa bukti dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata seorang pengamat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AWL belum memberikan keterangan resmi terkait dasar tuduhan sebagai pengedar terhadap 10 satpam yang diberhentikan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja sekaligus reputasi seseorang dalam tuduhan tindak pidana serius.

BACA JUGA  BUMD Masuk Bisnis Tiket Disorot, Jangan Matikan Swasta

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini