BANJARMASIN – KALSEL || Journalistpolice.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Indriati alias Lilik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak memicu kekecewaan dari keluarga korban.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (15/7/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya terdakwa memiliki tanggungan keluarga, sehingga menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Keluarga korban melalui Sari Mentaya menyatakan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, khususnya karena perkara menyangkut korban anak yang menurut mereka seharusnya memperoleh perlindungan hukum secara maksimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kecewa. Hukuman ini terlalu ringan. Kami juga meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena tuntutannya sejak awal sudah kami nilai terlalu rendah,” ujar Sari.
Selain meminta JPU mengajukan banding, keluarga korban juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terhadap JPU Mahrita. Menurut mereka, tuntutan pidana yang diajukan belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan keluarga korban. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kejaksaan terkait pernyataan maupun rencana pengaduan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa merupakan pejabat fungsional yang dalam menjalankan tugas penuntutan wajib bertindak profesional, independen, berintegritas, objektif, tidak memihak, serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan hati nurani.
Apabila masyarakat menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan, atau kurangnya objektivitas dalam pelaksanaan tugas penuntutan, mekanisme yang tersedia adalah menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal Kejaksaan dengan disertai bukti dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga pengawas yang berwenang.
Sementara itu, berdasarkan hukum acara pidana, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan di bawah, sama dengan, atau di atas tuntutan jaksa sepanjang didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut, tersedia upaya hukum berupa banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari JPU Mahrita, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait kekecewaan keluarga korban dan rencana pelaporan tersebut. JournalistPolice.com akan memperbarui pemberitaan ini apabila telah memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.







