SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Gadai-menggadaikan mobil rental berkedok sewa bulanan akhirnya terbongkar setelah sinyal GPS kendaraan mendadak mati. Peristiwa tersebut menyeret seorang perempuan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Niat mencari uang dengan jalan pintas justru berujung perkara pidana. Nur Farina binti Hapini kini menghadapi tuntutan jaksa setelah didakwa menggadaikan mobil pikap yang disewanya dari sebuah usaha rental kendaraan di Sampit.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Farina dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut bermula ketika Nur Farina mendatangi CV 31 Rentcar Sampit dan menyewa satu unit mobil pikap Daihatsu milik Retasia Bakti.
Kendaraan tersebut disewa selama satu bulan dengan nilai sewa sebesar Rp9 juta. Pada awalnya, transaksi berlangsung sebagaimana penyewaan kendaraan pada umumnya dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah mobil berada dalam penguasaannya, kendaraan tersebut justru dibawa kepada seseorang bernama Tobang untuk digadaikan.
Nilai uang yang diperoleh dari gadai tersebut mencapai Rp25 juta.
Untuk menyamarkan identitas kendaraan, Nur Farina disebut mengganti pelat nomor asli mobil pikap tersebut dengan pelat nomor milik suaminya.
Langkah tersebut membuat kendaraan seolah-olah merupakan kendaraan milik pihak lain dan bukan mobil rental yang disewa dari CV 31 Rentcar.
Sempat Ditebus, Kembali Digadaikan
Persoalan sempat mereda setelah kendaraan tersebut berhasil ditebus kembali.
Namun, menurut uraian perkara di persidangan, masalah kembali terjadi. Kendaraan yang sama kemudian dibawa hingga ke Palangka Raya dan kembali digadaikan.
Kali ini, mobil tersebut digadaikan kepada Ema Rezki Sastika dengan nilai pinjaman sebesar Rp30 juta.
Pergerakan kendaraan yang semakin jauh akhirnya menimbulkan kecurigaan pihak rental.
Pemilik kendaraan kemudian mendapati perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut tiba-tiba tidak lagi mengirimkan sinyal.
Matinya GPS menjadi salah satu petunjuk penting yang membuat keberadaan mobil mulai dipertanyakan.
Dari sinilah persoalan kendaraan rental tersebut kemudian terungkap dan berujung pada proses hukum terhadap Nur Farina.
Perkara kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, dengan jaksa menuntut terdakwa menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Persidangan selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.








