spot_img
BerandaHUKRIM5 Pengedar Narkoba di Kapuas Berhasil Ditangkap Polisi

5 Pengedar Narkoba di Kapuas Berhasil Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni 3 orang pria dan 2 orang wanita, pada Minggu,  4/5/2025.

Adapun kronologis Penangkapan pertama di Desa Sei Hanyo dengan dua pelaku inisial J (28) dan S (36) pada Rabu (30/4/2025) sekitar jam 22.15 WIB.

Dari kedua tangan tersangka di amankan barang bukti 1 (Satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4, 19 (Empat Koma Sembilan Belas) gram (Plastik + Kristal) 1 (Satu) buah sendok sabu.

BACA JUGA  Miris Anak Dibawah Umur di Rantau Pulut Pelaku Pembobol Rumah Kosong

Kemudian 1 (Satu) buah timbangan digital merk pocket scale. 1 (Satu) buah dompet kecil warna abu-abu les kuning. 1 (Satu) pak plastik klip flexi bag, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dan penangkapan kedua juga dengan dua tersangka di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, inisial U (39) pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19. 00 WIB dengan barang bukti 1 (Satu) paket plastik klip yang berisi kristal bening dengan berat brutto 5, 04 (Lima Koma Nol Empat) gram .(Plastik +Kristal).

Kemudian 1 (Satu) lembar celana pendek warna hitam merk ARONSO. Dan dalam waktu bersamaan juga dilakukan penangkapan inisial S (47) sekitar pukul 19. 10 WIB dengan barang bukti 8 (Delapan) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto 2, 07 (Dua Koma Nol Tujuh) gram (Plastik + Kristal). 1 (Satu) plastik klip kosong. 1 (Satu) buah timbangan digital merk Gucci, dan 1 (Satu) buah handphone merk ITEL A50 warna hitam.

BACA JUGA  Wujud Kepedulian Polri Hadir Untuk Masyarakat

Sedangkan penangkapan terakhir di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kamis (1/5/2025) dengan tersangka sdri inisial F (24) sekitar pukul 21.30 WIB dengan barang bukti 10 (Sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat brutto 2, 44 (Dua Koma Empat Empat) gram sabu.

1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (Satu) buah plastik klip kosong, dan 1 (Satu) unit handphone merk Realme C53 warna Gold. Kini ke lima tersangka telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan kepada para tersangka, demikian tutupnya (Red).

BACA JUGA  Polda Kalteng Imbau Stop VCS dan Foto Video Bugil

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini