SAMPIT || Journalistpolice.com – Kasus PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kotawaringin Timur kini bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa.
Rangkaian fakta yang terungkap perlahan membentuk gambaran yang jauh lebih serius: dugaan penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal, kriminalisasi masyarakat, hingga munculnya tanda tanya besar terhadap integritas penegakan hukum dan kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Persoalan bermula dari HGU PT MAP Nomor 30 tahun 2005 seluas 9.055,50 hektar. Namun belakangan terungkap, negara melalui SK Pelepasan Kawasan Hutan dan keputusan BKPM hanya menyetujui pelepasan kawasan seluas 7.476,24 hektar.
Artinya, terdapat selisih sekitar 1.579,26 hektar yang tidak pernah memperoleh pelepasan kawasan hutan secara sah.
Ironisnya, dari selisih lahan tersebut, sekitar ±1.274 hektar telah tertanam kelapa sawit dan dikelola produktif oleh perusahaan selama bertahun-tahun.
Aktivitas ini diduga berlangsung di dalam kawasan HPK tanpa izin pelepasan resmi dari kementerian terkait. Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan dugaan tindak pidana kehutanan yang serius.
Yang lebih mengejutkan, sebagian area tersebut bahkan telah disita Satgas PKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 seluas sekitar 1.200 hektar.
Namun hingga hari ini, tidak terlihat tindakan eksekusi nyata di lapangan. Aktivitas perusahaan tetap berjalan normal seolah tidak pernah ada penyitaan negara.
Publik pun dibuat semakin heran ketika plang sitaan Satgas PKH yang sebelumnya terpasang di lokasi tiba-tiba hilang. Dugaan langsung mengarah kepada pihak perusahaan.
Akan tetapi, perusahaan justru berdalih bahwa plang tersebut dilepas oleh pihak Satgas PKH sendiri.
Jika klaim itu benar, maka pertanyaan publik menjadi sangat serius: atas dasar apa plang sitaan negara dilepas? Apakah sita telah dicabut secara resmi? Apakah ada keputusan hukum baru? Ataukah terdapat oknum yang bermain mata dengan perusahaan?
Di titik inilah kepercayaan publik mulai dipertaruhkan. Sebab mustahil masyarakat tidak curiga ketika:
- lahan diduga masuk kawasan hutan tetap bebas dikelola,
- objek sitaan negara tidak dijaga,
- plang sitaan menghilang,
- namun aparat justru terlihat sigap mengawal aktivitas perusahaan.
Lebih ironis lagi, masyarakat Desa Penyang yang melakukan klaim atas lahan tersebut malah berujung diproses pidana.
Empat warga bahkan telah masuk penjara atas laporan perusahaan. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa hukum bergerak sangat cepat saat menghadapi rakyat kecil, tetapi mendadak lamban dan penuh kehati-hatian ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Padahal pertanyaan mendasarnya sederhana: bagaimana masyarakat bisa dikriminalisasi atas lahan yang status hukumnya sendiri masih dipersoalkan dan sebagian bahkan telah disita negara?
Jika aparat penegak hukum benar-benar menjunjung asas keadilan, maka yang pertama kali diuji seharusnya adalah legalitas objek HGU dan aktivitas perusahaan di kawasan hutan tersebut, bukan semata-mata menindak masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanah.
Kasus ini kini menjelma menjadi ujian besar bagi negara. KLHK, ATR/BPN, Polda Kalteng, Polres Kotim, hingga Satgas PKH harus menjawab secara terbuka seluruh polemik yang berkembang.
Negara tidak boleh membiarkan dugaan penguasaan kawasan hutan berjalan bertahun-tahun sambil berlindung di balik dokumen administratif yang diduga bermasalah.
Sebab ketika kawasan hutan diduga dikuasai tanpa hak, objek sitaan negara kehilangan pengawasan, masyarakat dipenjara, dan perusahaan tetap bebas beroperasi, maka publik akan sampai pada satu kesimpulan yang mengerikan: hukum tidak lagi berdiri di atas keadilan, melainkan sedang tersandera oleh kekuasaan dan kepentingan modal.
Kesimpulan dan Penegasan
Kasus PT MAP tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa lahan biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan, penyalahgunaan legalitas HGU, serta lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan.
Ketika sebagian lahan diduga belum pernah dilepaskan secara sah, bahkan telah disita Satgas PKH, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan dan masyarakat justru dipenjara, maka publik patut mempertanyakan keberpihakan hukum di negeri ini.
APH, KLHK, ATR/BPN, dan Satgas PKH harus segera bertindak terbuka, profesional, dan independen. Audit total terhadap HGU PT MAP, penertiban aktivitas di kawasan hutan, serta penyelidikan hilangnya plang sitaan negara wajib dilakukan tanpa kompromi.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap dugaan pelanggaran besar yang merugikan hutan negara dan rasa keadilan publik.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









