PASBAR – SUMBAR || Journalistpolice.com – Personil intel TNI Dandim 0305/ Pasaman mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu, pada Sabtu 08 Maret 2025 pukul 02.00 Wib.
Ketiganya diamankan di Jorong Sidomulyo Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pengamanan terhadap tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Peltu Dawirman (plh.Dan.unit Intel TNI Dandim 0305/Pasaman) dari masyarakat Kecamatan Ranah Batahan melalui telepon selukernya.
Dari informasi tersebut dikatakan ada dugaan beberapa orang yang sedang melakukan transaksi narkoba 2 paket sabu di warung pinggir jalan dan di antara orang yang dicurigai tersebut ada yang berciri seperti anggota TNI.
Mendapat informasi tersebut, Peltu Dawirman beserta beberapa orang anggota unit Intel pada pukul 00.Wib. malam itu juga langsung bergerak menuju lokasi yang berada dekat perbatasan antara kabupaten Pasbar (Sumbar) dengan Kabupaten Madinah (Sumut) yang berjarak lebih kurang 45 km.
Akhirnya Sabtu (08/03/2025) sekitar pukul 01.20 Wib, tim Unit Intel sampai di lokasi, di lokasi sudah ada menunggu Babinsa beserta masyarakat untuk bersama -sama melakukan penggerebekan.
Tetapi setelah dilakukan pengembangan di lokasi, ternyata pelaku, Susilo dan Sukri yang sebelumnya dikatakan melakukan transaksi dengan Riki selaku kurir dan satu orang lagi yang diduga berciri seperti anggota TNI yang, sudah tidak berada di lokasi.
Melihat situasi tersebut, akhirnya, pada pukul 01.30 Wib, Anggota Unit Intel dan Babinsa bergerak menuju rumah Riki Kurir dari Mamat Isa yang berlokasi di Sondet Wilayah Kabupaten Madina Provinsi Sumatra Utara berjarak ± 500 meter dari perbatasan.
Sesampai di lokasi dan saat penggeledahan di rumah Riki, ditemukan 1 Buah Bong (Alat Isap), Uang tunai Rp110.000, 1 buah Hp merek Asus, saat itu juga langsung dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, Plh. Dan Unit Intel, Peltu Dawirman menyampaikan pihaknya dan Babinsa beserta masyarakat, berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga pengedar Narkoba.
Ke-tiga tersangka yang diamankan masing-masing, Sukri (29 tahun) Pekerjaan Operator Alat Berat, warga Jorong Karang Rejo Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dan Susilo (29), pekerjaan Supir, warga Jorong Sidomulyo Nagari Desa Baru, serta Riki Hidayat 30 tahun diduga Kurir Sabu sabu, warga Batu Sondet Nagari Ranah Batahan kabupaten Pasbar.
Selanjutnya pada pukul 01.45 Wib, Anggota Tim Unit Intel dan Babinsa melakukan interogasi terhadap Riki, dari pengembangan tersebut, Riki mengakui dia adalah anggota dari Mamat.
Sementara diketahui Mamat adalah merupakan bandar sabu sabu, di mana biasanya di rumah Mamat menurut informasi ia kerap kali bergaul dengan orang yang berciri seperti anggota TNI.
Malam dini hari menjelang pukul 02.00 Wib, Anggota Tim Unit Intel dan Babinsa beserta masyarakat menju rumah Mamat, yang berjarak ± 200 meter dari rumah Riki.
Setibanya di lokasi, masyarakat langsung mengepung rumah Mamat, namun Mamat tidak ada di rumah.
Kemudian anggota Unit Intel dan Babinsa bersama masyarakat menggeledah rumah Mamat dan ditemukan 1 bungkus paket sabu dengan berat 12.39 gram 1 bungkus paket 200 (ditambah sisa sabu yang sudah terpakai) dengan berat 0.50 gram.
Ditambah lagi dengan temuan 2 bungkus paket 150 dengan berat 0.19 gram, 1 bungks ganja dengan paket Rp50.000,- 6 Buah Mancis, 5 Bungkus Plastik Krep bening, 8 Buah Kaca Pirex, 1 buah kotak plastik, 1 buah BPKB sepeda motor, 2 buah STNK Sepeda motor Merk Solo.
Berkat kerja sama Anggota Tim Unit Intel, dan Babinsa bersama masyarakat yang bergerak cepat untuk mengembangkan situasi, akhirnya dapat diketahui untuk diamankan beberapa Barang Bukti di rumah bandar narkoba Mamat.
Meskipun saat rumah Mamat akan digeledah, Mamat sang Bandar Narkoba sudah melarikan diri, tapi ia tidak sempat membawa atau menghilangkan barang bukti yang berada di rumahnya.
“Berdasarkan hasil interogasi singkat terhadap Susilo, Sukri dan Riki serta pengembangan di lapangan, tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota TNI dalam menjalankan aksinya. Tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang laki laki yang bernama Mamat Isa alias Mamat”terang Plh. Dan Unit Intel, Peltu Dawirman.
Peltu Dawirman mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Satnarkoba Polres Pasaman Barat untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.
(Zoelnasti)