SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek Telawang mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (5/9/2026) sore.
Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kotim dalam menindak dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta memperparah kondisi lingkungan.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyelidikan, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN.
Atas perbuatannya tersebut, Y disebut menerima uang sebesar Rp500.000 dari MN sebagai imbalan.
Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian.
Hasilnya, kedua orang tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saksi dan Barang Bukti Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Kotim melalui Polsek Telawang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Polres Kotim menegaskan penanganan perkara Karhutla akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele, terlebih di tengah meningkatnya ancaman Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
(Hms/Spt)








