BerandaHUKRIMSengketa Lahan 48 Hektare dengan Warga Memanas, PT WYKI Dilaporkan ke Polda...

Sengketa Lahan 48 Hektare dengan Warga Memanas, PT WYKI Dilaporkan ke Polda Kalteng

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Sengketa lahan seluas 48 hektare antara warga dan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (PT WYKI) kembali memanas.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Laporan itu diajukan oleh DPP LSM Respon Alam Borneo (RAB) melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Kalteng.

Dalam laporannya, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan penguasaan lahan milik warga tanpa dasar yang sah.

BACA JUGA  1 Pelaku Pemerasan Modus VCS Asal Palembang Berhasil Diringkus Polisi

Ketua Umum DPP LSM RAB, Raden Deni Surya Darma, menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan milik seorang warga bernama Nurbani. Kepemilikan lahan tersebut diklaim berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada tahun 2013.

Menurut pelapor, lahan tersebut saat ini telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oleh perusahaan. Upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi kepada pihak perusahaan disebut telah dilakukan, namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir tidak memperoleh tanggapan.

Karena tidak adanya penyelesaian, persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Pelapor meminta penyidik Polda Kalteng memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa legalitas penguasaan lahan, serta menelusuri seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

BACA JUGA  Ketua Kelompok Tani di Kotim Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan SHK dan Penyerobotan Tanah

LSM RAB juga mengklaim kerugian yang dialami pemilik lahan mencapai miliaran rupiah akibat dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Oleh karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang sengketa agraria yang terjadi di Kotawaringin Timur. Masyarakat berharap adanya kepastian hukum agar hak-hak warga maupun pelaku usaha dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WYKI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan ke Polda Kalimantan Tengah.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak perusahaan.

BACA JUGA  Opini: Kriminalisasi Sengketa Lahan Adat Harus Dihentikan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini