SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial PJ (38) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah toko vapor di Kecamatan Parenggean. Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,68 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah Toko Vapor yang berada di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat terlapor berada di lokasi, petugas langsung mengamankannya.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 bungkus plastik klip kecil yang disimpan di dalam rak toko. Setelah diperiksa, seluruh bungkus tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,68 gram.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Hms)







