BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu 15,68 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu 15,68 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial PJ (38) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah toko vapor di Kecamatan Parenggean. Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti sabu seberat 15,68 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah Toko Vapor yang berada di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Kasi Humas Polres Kotim: Isu Tawuran di Samuda Dipastikan Hoaks

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Saat terlapor berada di lokasi, petugas langsung mengamankannya.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 bungkus plastik klip kecil yang disimpan di dalam rak toko. Setelah diperiksa, seluruh bungkus tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,68 gram.

BACA JUGA  Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut bersama TSAK dan Babinsa Lakukan Patroli di Kelurahan Menteng

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Hms)

BACA JUGA  Pancasila Tidak Lebih dari Sekedar Sebuah Hiasan Dinding Semata

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini