PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Aktivitas pertambangan yang diduga merupakan kegiatan Galian C ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) pada Rabu, 2 September 2026.
Pelaporan dilakukan setelah adanya temuan lapangan terkait aktivitas pengambilan material yang diduga berupa pasir atau tanah urug dari suatu lokasi di wilayah Kobar.
Informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diketahui secara tidak sengaja ketika pelapor bersama rekannya, berinisial AS, sedang melintas di kawasan tersebut.
Saat itu, keduanya melihat beberapa unit truk keluar dari lokasi dengan membawa material yang diduga hasil kegiatan penambangan.
Karena merasa ada aktivitas yang perlu dipastikan legalitasnya, keduanya kemudian menghentikan kendaraan dan turun untuk melihat kondisi di lokasi dari tepi jalan umum.
Dari lokasi tersebut, mereka mendokumentasikan aktivitas yang terlihat menggunakan foto dan video. Dokumentasi berupa foto dan video tersebut selanjutnya telah disalin ke flashdisk dan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari bahan pendukung laporan.
Minta Polisi Telusuri Legalitas
FKPK-RI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk menelusuri status perizinan, lokasi kegiatan, jenis material yang diambil, serta pihak yang diduga melakukan kegiatan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan aktivitas Galian C. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak,” demikian substansi laporan yang disampaikan pelapor.
Menurut pelapor, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan apabila nantinya terbukti tidak memiliki legalitas.
Selain persoalan perizinan, aktivitas pengambilan material juga perlu dilihat dari aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Tunggu Penanganan Polda Kalteng
Dengan disampaikannya laporan tersebut, FKPK-RI berharap Ditreskrimsus Polda Kalteng dapat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
Pihak pelapor juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumentasi tambahan apabila dibutuhkan penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
Namun demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dan kesimpulan hukum dari aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah Polda Kalteng untuk memastikan apakah aktivitas yang dilaporkan tersebut memiliki perizinan yang sah atau justru terdapat pelanggaran hukum dalam kegiatan pengambilan material di wilayah Kobar. (riyo)








