SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.
Peristiwa tersebut terjadi di depan toko sembako di Jalan DI Panjaitan No. 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Saat itu, pelapor berinisial MS baru pulang menjemput anaknya dari sekolah. Pelapor kemudian singgah di toko sembako milik istrinya dengan meninggalkan anaknya di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, pelapor mendengar anaknya berteriak meminta pertolongan. Pelapor kemudian melihat mobil miliknya yang sebelumnya terparkir sudah berjalan.
Pelapor bersama istrinya langsung berusaha mengejar mobil tersebut. Pelapor berhasil meraih pintu depan sebelah kiri mobil hingga sempat terseret beberapa meter.
Setelah berhasil masuk ke dalam mobil, pelapor kemudian menarik tuas rem tangan atau hand brake untuk menghentikan laju kendaraan.
Dalam kejadian tersebut, terlapor MR (26) diduga sempat melakukan pemukulan terhadap anak pelapor. Setelah kendaraan berhasil dihentikan, pelapor menarik terlapor keluar dari dalam mobil.
Selanjutnya, pelapor bersama warga sekitar berhasil mengamankan MR dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, pelapor MS, istri pelapor, dan anak pelapor mengalami luka-luka.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ketapang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Hms)







