PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap fakta terbaru terkait tewasnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Dalam insiden penyerangan saat menjalankan operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Fakta tersebut disampaikan Kapolda Kalteng dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).
Menurut Irjen Iwan, peristiwa bermula saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang diduga kemudian dibantu oleh keluarga dan kelompoknya.
Situasi semakin memanas setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota Polri merupakan “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Massa kemudian berdatangan dan jumlah orang yang melakukan perlawanan terus bertambah.Dalam kondisi yang semakin tidak terkendali, personel kepolisian memilih mundur ke arah sungai untuk menghindari jatuhnya korban dari masyarakat.
“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” jelas Kapolda.
Para personel kemudian berenang sekitar 400 meter hingga mencapai sejumlah pulau kecil di tengah sungai.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pengejaran terhadap para personel diduga tetap dilakukan melalui jalur darat maupun sungai menggunakan perahu kelotok.
Kapolda mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ketiga personel sempat berhasil mencapai daratan.
Namun, di lokasi tersebut para korban diduga dikeroyok oleh kelompok pelaku menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, jenazah ketiga korban diduga dibuang ke sungai dengan maksud menghilangkan jejak.
“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkap Irjen Iwan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Kalteng telah mengamankan sembilan tersangka berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN.
Sementara itu, empat orang lainnya masih dalam pengejaran. Polda Kalteng telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian.
“Ini adalah penyerangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara. Kami pastikan seluruh pelaku akan diusut tuntas dan diberikan hukuman setimpal,” tegas Kapolda.
Terhadap sembilan tersangka yang telah diamankan, penyidik menerapkan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain perkara narkotika, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait rangkaian penyerangan yang menyebabkan tiga personel kepolisian meninggal dunia.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan.
“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian,” pungkasnya.
(Hms)







