KAPUAS – KALTENG  || Journalistpolice.com – Konflik antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya semakin memanas. Melalui kuasa hukumnya, Drs. H. Akhmad Taufik, SH, MH, M.Pd, Koperasi Handep Hapakat secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan.
Kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait rencana pengambilalihan pengelolaan kebun sawit secara swakelola mulai 5 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil setelah Koperasi Handep Hapakat bersama kelompok tani memutuskan hubungan kerja sama dengan PT Graha Inti Jaya pada 25 Mei 2026.
Keputusan itu disebut sebagai respons atas berbagai persoalan hukum yang selama ini terjadi antara kedua belah pihak.
Dalam surat pemberitahuan yang dikirim kepada DPRD Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, Kodim 1011/KLK, Polres Kapuas serta sejumlah instansi lainnya, pihak koperasi menuding PT Graha Inti Jaya secara sepihak menolak mengakui legalitas kepengurusan Koperasi Handep Hapakat yang saat ini masih sah secara hukum.
Menurut kuasa hukum koperasi, perusahaan bahkan mendalilkan bahwa Koperasi Handep Hapakat telah dibubarkan oleh pemerintah.
Dalil tersebut, kata dia, dimuat dalam gugatan perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Klk yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas maupun dalam laporan kepolisian yang diajukan pihak perusahaan.
“Koperasi Handep Hapakat tidak pernah dibubarkan secara sah. Tidak ada keputusan pembubaran dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tegas Akhmad Taufik dalam surat tersebut.
Pihak koperasi juga menilai tuduhan yang menyebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 3 Tahun 2011 menjadi tidak sah karena koperasi dianggap bubar merupakan asumsi hukum yang keliru dan tidak berdasar.
Selain persoalan legalitas, sengketa juga berkaitan dengan pembagian hasil usaha kebun sawit. Koperasi menuding PT Graha Inti Jaya tidak melaksanakan kewajiban pembayaran hak-hak petani sebagaimana diatur dalam PKS.
Koperasi mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Iskandar & Sulaiman tahun 2022 yang menyebut masih terdapat sisa hasil penjualan sebesar Rp30,57 miliar yang seharusnya diterima Koperasi Handep Hapakat dari PT Graha Inti Jaya.
Tak hanya itu, koperasi juga menghitung kerugian akibat tidak dibayarkannya porsi hasil usaha sebesar 65 persen selama periode Mei 2024 hingga Mei 2026.
Berdasarkan perhitungan menggunakan standar produktivitas Direktorat Jenderal Perkebunan dan harga TBS yang berlaku, nilai kerugian tersebut diklaim mencapai Rp82,47 miliar.
Menurut Akhmad Taufik, apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai perjanjian kerja sama, maka koperasi akan menjalankan haknya untuk mengelola kebun milik petani secara mandiri.
“Terhitung sejak tanggal 5 Juni 2026, Koperasi Handep Hapakat akan mengambil alih dan melaksanakan pengelolaan kebun milik koperasi secara swakelola,” tulisnya.
Pihak koperasi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya penyelamatan aset dan perlindungan hak-hak anggota koperasi.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang mencoba menghalangi proses tersebut dapat berhadapan dengan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Di sisi lain, Koperasi Handep Hapakat turut membantah klaim PT Graha Inti Jaya terkait dugaan utang sebesar Rp91,59 miliar yang disebut berasal dari dana talangan periode 2012-2024 berdasarkan hasil penelusuran auditor independen.
Menurut koperasi, klaim tersebut bersifat sepihak dan akan dibuktikan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Sengketa Besar Menanti Penyelesaian
Perseteruan antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya kini tidak hanya menyangkut persoalan administrasi koperasi, tetapi juga menyentuh hak pengelolaan kebun, pembagian hasil usaha, hingga klaim kerugian bernilai puluhan miliar rupiah.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengawal proses penyelesaian sengketa secara objektif dan transparan agar tidak memicu konflik di lapangan yang berpotensi merugikan petani maupun dunia usaha. (to)







