spot_img
BerandaINFO POLISIPenjarahan Massal Sawit di PT AKPL Ditangani Polda Kalteng dan Polres Seruyan

Penjarahan Massal Sawit di PT AKPL Ditangani Polda Kalteng dan Polres Seruyan

PALANGKA RAYA  || Journalistpolice.com –  Kasus penjarahan massal Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang terjadi di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, pada Kamis (8/5/2025) malam, telah ditangani Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Seruyan.

Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap para pelaku penjarahan TBS di PT AKPL oleh Polres Seruyan tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa sejumlah 29 orang pelaku dan barang bukti berupa 8  unit kendaraan Pick up berisi TBS Sawit dan 1 Unit Kendaraan Pickup Kosong, 8 buah egrek, 8 buah tojok dan 1 buah cangkul telah diamankan petugas.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Pengendara Kurangi Kecepatan Ditikungan Jalan

“Upaya yang dilakukan tersebut sebagai wujud komitmen polri khususnya Polda Kalteng dan Jajaran untuk menjaga sitkamtibmas dan iklim investasi agar tetap terjaga dan Kondusif,” kata Kombes Erlan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

“Namun, aksi penindakan ini memicu reaksi dari sekelompok massa yang meminta para pelaku pencurian untuk dilepaskan. Mereka bahkan melakukan pengerusakan terhadap beberapa fasilitas perusahaan,” urainya.

Kabid Humas menambahkan bahwa saat ini Polda Kalteng telah merespons dengan mengerahkan personel gabungan dari Satbrimob, Reserse, Ditsamapta dan Polres Seruyan untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan yang terjadi.

BACA JUGA  Viral! Bereda Video Syur Oknum Guru dengan Siswinya di Kamar Kos

“Kami sangat menyayangkan aksi pengrusakan yang terjadi dan mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga situasi kamtibmas dan tidak mudah terprovokasi,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan komtimen dari Polda Kalteng untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dan mengganggu situasi kamtibmas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” demikian tutup Erlan. (*AS)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Bahaya Narkoba Lewat Video Trone

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini