SAMPIT || Journalistpolice.com – Kuasa hukum masyarakat yang terlibat konflik lahan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) menyiapkan langkah hukum lanjutan. Hal itu disampaikan Feldy Taha, yang menjadi kuasa hukum warga dalam perkara tersebut.
Feldy menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan upaya praperadilan terkait proses hukum yang menimpa sejumlah warga dalam konflik lahan dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh sebagai bentuk pengujian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahan.

“Langkah praperadilan sedang kami siapkan sebagai upaya hukum untuk menguji proses yang terjadi dalam penanganan kasus ini,” ujar Feldy, Senin 16 Maret 2026.
Selain jalur hukum di pengadilan, tim kuasa hukum juga berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI guna membuka persoalan konflik lahan tersebut secara lebih luas di tingkat nasional.
Menurut Feldy, RDP di DPR RI penting agar persoalan konflik agraria yang terjadi dapat dibahas secara terbuka, sekaligus menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara komprehensif.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut warga, tetapi juga menyangkut persoalan tata kelola lahan dan penegakan hukum, sehingga perlu mendapat perhatian di tingkat nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Feldy menegaskan bahwa pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara.
Di antaranya Divisi Profesi dan komisi percepatan reformasi polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses penanganan konflik lahan berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat.
Tim kuasa hukum dari LBH Mata Nusantyara Kalimantan berharap berbagai langkah yang ditempuh nantinya dapat membuka ruang penyelesaian konflik secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan. (to)








