BerandaHUKRIMPN Sampit Tunda Putusan Perdata, Publik Pertanyakan Administrasi

PN Sampit Tunda Putusan Perdata, Publik Pertanyakan Administrasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri Sampit (PN Sampit) menunda pembacaan putusan perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Spt yang menyangkut sengketa lahan seluas 438,06 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penundaan tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Pengadilan Elektronik (e-Court) Mahkamah Agung. Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (3/6/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Dalam catatan persidangan yang diunggah pada sistem e-Court disebutkan bahwa majelis hakim belum dapat melaksanakan musyawarah karena Berita Acara Sidang (BAS) belum siap.

BACA JUGA  Kurir 50 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan

“Majelis Hakim menyampaikan berhubung Berita Acara Sidang belum siap maka Majelis Hakim belum dapat melaksanakan musyawarah. Sehingga sidang dengan agenda Pembacaan Putusan ditunda,” demikian catatan yang tercantum dalam sistem.

Pada kolom alasan penundaan juga tertulis bahwa “Majelis Hakim belum dapat bermusyawarah.”

Berdasarkan jadwal terbaru, pembacaan putusan diundur hingga Rabu, 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA  PN Nanga Bulik Tolak Praperadilan Tersangka Kekerasan Anak

Perkara yang menjadi perhatian publik ini merupakan gugatan yang diajukan Kelompok Tani Hapakat Bulat yang diketuai Romiyansyah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mengembalikan penguasaan lahan sengketa kepada pihak penggugat.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp15.332.100.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp16.332.100.000.

BACA JUGA  Ditreskrimum Polda Gorontalo Bongkar Judi Togel Pohuwato

Publik Pertanyakan Administrasi Perkara

Penundaan pembacaan putusan dengan alasan Berita Acara Sidang belum siap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, dalam praktik peradilan, jadwal pembacaan putusan umumnya ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara selesai dan dokumen pendukung telah tersedia untuk menjadi dasar musyawarah majelis hakim.

Publik berhak mempertanyakan mengapa agenda pembacaan putusan sudah dijadwalkan, sementara dokumen yang menjadi dasar musyawarah ternyata belum rampung.

BACA JUGA  PN Sampit Tegaskan Tak Pernah Izinkan Eksekusi Bongkar Pondok Warga

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait tata kelola administrasi perkara, terlebih perkara yang diperiksa menyangkut ratusan hektare lahan dan gugatan bernilai miliaran rupiah.

Penundaan selama tiga pekan juga berdampak pada tertundanya kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Baik penggugat maupun tergugat masih harus menunggu hasil akhir sengketa yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di PN Sampit.

Humas dan Panitera Belum Merespons

 Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, Journalistpolice.com telah berupaya menghubungi Panitera Pengadilan Negeri Sampit dan Humas PN Sampit melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA  SMAN 1 Sampit Gelar Sholat Idul Adha, Perkuat Karakter dan Spirit Kurban

Konfirmasi yang diajukan antara lain terkait alasan belum rampungnya Berita Acara Sidang, penyebab majelis hakim belum dapat bermusyawarah, serta dasar penjadwalan pembacaan putusan sebelum musyawarah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan yang diberikan.

Transparansi Jadi Harapan Publik

Sebagai lembaga yang mengemban fungsi pelayanan publik di bidang peradilan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Pertanyaan yang muncul saat ini bukan menyangkut substansi putusan yang menjadi kewenangan penuh majelis hakim, melainkan aspek administratif yang menyebabkan tertundanya agenda pembacaan putusan.

Masyarakat tentu berharap Pengadilan Negeri Sampit dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

BACA JUGA  Edy Petrus Dituntut 1,6 Tahun, Fakta Sidang Justru Lemahkan Dakwaan Jaksa

Kesimpulan

Terlepas dari siapa yang nantinya memenangkan perkara, penundaan pembacaan putusan akibat belum siapnya Berita Acara Sidang menjadi catatan penting dalam proses penanganan perkara perdata ini.

Kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh profesionalitas dan ketepatan administrasi peradilan.

Kini perhatian publik tertuju pada 24 Juni 2026, jadwal baru yang ditetapkan untuk pembacaan putusan.

Hari tersebut akan menjadi penentu nasib sengketa lahan 438,06 hektare dan gugatan senilai Rp16,3 miliar yang telah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit

BACA JUGA  Hallo Kejagung, Publik Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Kotim

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini