BerandaADATGugatan PT BAP Rp100 M Bangkitkan Perlawanan Serius

Gugatan PT BAP Rp100 M Bangkitkan Perlawanan Serius

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

“Warga dan Ormas Dayak Siap Bergerak”

SAMPIT || Journalistpolice.com – Gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT. Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) terhadap tiga tokoh di Kabupaten Kotawaringin Timur kini memicu gelombang perlawanan luas dari masyarakat adat, organisasi Dayak, hingga kalangan kepala desa di Kotim dan Seruyan.

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Sampit itu menyeret Parimus, Yustinus, dan Demotius terkait konflik lahan di wilayah Bangkal dan Sebabi.

Langkah hukum perusahaan tersebut justru memantik solidaritas lintas wilayah. Warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, mulai menyuarakan dukungan terbuka kepada ketiga tokoh yang dinilai selama ini berdiri membela hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

BACA JUGA  Dokumen Intelijen Bongkar Dugaan Narkoba Oknum Polri

Warga Desa Bangkal, Anti Panting, menilai gugatan perusahaan salah sasaran karena lahan yang disengketakan bukan milik pribadi para tergugat, melainkan hak masyarakat adat yang belum pernah menerima ganti rugi.

“Yang dituntut itu bukan punya Pak Parimus, bukan punya Pak Demotius, bukan punya Pak Yustinus. Itu hak kami masyarakat Desa Bangkal maupun Desa Sebabi,” ujarnya.

Menurut Anti Panting, objek gugatan yang hanya sekitar 50,38 hektare sangat kecil dibanding klaim masyarakat adat yang mencapai sekitar 2.000 hektare di wilayah Kotim dan Seruyan berdasarkan hasil pengukuran yang pernah difasilitasi pemerintah provinsi.

BACA JUGA  Dua Satpam PT TASK-2 Ditembak Kompoltan Pencuri Sawit

Ia menilai persidangan di PN Sampit hanya menyentuh serpihan kecil dari konflik agraria besar yang telah berlangsung lama.

“Dulu Bangkal dengan Sebabi itu satu rumpun,” katanya.

Ia menjelaskan masyarakat Bangkal dan Sebabi sejak lama memiliki hubungan adat dan sejarah yang tidak terpisahkan, jauh sebelum batas administrasi kabupaten dibentuk.

BACA JUGA  Dunia Maya Heboh Polres Langkat Bergerak Cepat Tangani Kasus Bullying yang Viral di Medsos

“Orang Sebabi dulu ada hak di Bangkal. Orang Bangkal juga ada hak di Sebabi,” ujarnya.

Menurutnya, tanah yang kini masuk kawasan perkebunan sawit merupakan lahan leluhur masyarakat adat yang selama ini dikuasai perusahaan tanpa penyelesaian hak yang dianggap adil.

“Mereka telah menduduki, menguasai lahan kami dari nenek moyang kami sampai saat ini. Satu persen pun kami tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.

BACA JUGA  Oknum Polisi Terus Kawal PT MAP Panen di Luar HGU dan dalam Kawasan Hutan

Meski para tokoh yang digugat tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan tersebut, masyarakat tetap memandang mereka sebagai pihak yang berani berdiri membela rakyat kecil.

“Walaupun mereka di situ tidak punya hak, tapi mereka peduli terhadap kami masyarakat kecil ini,” ungkapnya.

Kekecewaan masyarakat pun terus membesar. Anti Panting yang juga Wakil Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menilai gugatan tersebut sebagai bentuk pengalihan dari persoalan utama konflik agraria.

BACA JUGA  Wah! Saksi Ahli Tak Sebut Surat Tanah Edy Fetrus Palsu, Jadi Sorotan Serius

“Dengan adanya gugatan seperti ini, mereka mulai berupaya melalaikan tanggung jawab,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan masyarakat siap turun ke jalan apabila proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut tetap dipaksakan berjalan.

“Kalau memang tetap dipaksakan, kami siap turun untuk membela tokoh-tokoh kami,” tegasnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 3 Pengedar Narkoba

Gelombang dukungan juga datang dari organisasi adat Dayak lainnya. Ketua Tantara Lawung Adat Mandau Talawang (TLAMT), Ricko Kristolelu, menyebut gugatan terhadap damang adat dan tokoh masyarakat berpotensi memicu kemarahan masyarakat adat Dayak.

Sementara Ketua Fordayak Kotim, Audy Valent, menilai gugatan terhadap Parimus dan Kepala Desa Demotius sebagai langkah yang salah sasaran dan berbahaya bagi hubungan antara rakyat dan wakilnya.

“Kalau wakil rakyat turun menemui rakyatnya lalu dianggap bagian dari masalah, itu logika yang berbahaya,” ujarnya.

BACA JUGA  Camat MHU Dianiaya Saat Rapat, Fordayak Desak Proses Hukum

Dukungan juga datang dari Damang Kepala Adat Tualan Hulu, Tmg Leger Toegal Kunum. Ia menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan terkesan sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat adat.

“Masyarakat Dayak tidak akan pernah mundur kalau itu memang haknya. Karena sejarah sudah membuktikan,” tegas Leger.

Ia juga mengingatkan konflik seperti ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih luas apabila tidak diselesaikan dengan hati nurani dan pendekatan musyawarah.

BACA JUGA  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Nilai Fantastis, Selamatkan Jutaan Jiwa

Selain ormas adat, kecaman juga datang dari kalangan kepala desa melalui APDESI. Mereka menilai kepala desa memiliki kewajiban hadir menjaga masyarakat ketika konflik sosial terjadi dan tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang menghalangi perusahaan.

Menurut kalangan APDESI, penyelesaian konflik agraria seharusnya lebih mengedepankan dialog, mediasi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dibanding langkah-langkah hukum yang berpotensi memperkeruh situasi.

Pengamat hukum, sosial dan politik M. Gumarang juga turut menyoroti gugatan tersebut. Ia menilai langkah hukum terhadap anggota DPRD Kotim berpotensi salah sasaran dan dapat bertabrakan dengan mekanisme konstitusional.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Menurutnya, seorang anggota legislatif memiliki hak imunitas selama menjalankan fungsi konstitusional sebagai wakil rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MD3.

“Kalau seorang wakil rakyat hadir mendampingi masyarakat lalu digugat karena keberpihakannya terhadap aspirasi rakyat, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi daerah,” ujarnya.

Gumarang juga menilai perkara ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai sengketa perdata biasa, melainkan telah berkembang menjadi konflik sosial yang menyangkut hak ulayat, legitimasi adat, dan rasa keadilan masyarakat lokal.

BACA JUGA  Gugatan PT BAP Rp100 M kepada 3 Tokoh Tuai Perlawanan Keras

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Binasawit Abadi Pratama belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun gelombang reaksi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Kritik terhadap gugatan PT BAP juga datang dari Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara. Ia menilai nilai gugatan lebih dari Rp100 miliar terhadap damang adat, kepala desa, masyarakat, hingga anggota DPRD sulit diterima akal sehat publik.

“Kalau sesama perusahaan besar mungkin lain cerita. Tapi ini masyarakat biasa. Ada kepala desa, damang, masyarakat, bahkan anggota dewan. Nilai gugatan sampai segitu ya menurut saya lucu, konyol,” ujarnya.

BACA JUGA  Mahkamah Agung 2 Dekade Sesatkan Hukum Gunakan Undang-Undang Advokat

Menurut Gahara, gugatan dengan nilai fantastis tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pesan tertentu kepada masyarakat yang berhadapan dengan perusahaan besar.

“Ada kesan seperti ingin memberi pesan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan perusahaan akan punya konsekuensi besar. Bisa ditafsirkan seperti itu,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku masih percaya majelis hakim akan melihat perkara tersebut secara objektif dan proporsional.

BACA JUGA  SP Lumban Gaol: Sambut Baik Komitmen Menhut dan Kejagung Berangus Investor Ilegal di Kotim

“Hakim tentu akan menilai secara rasional. Tidak mungkin juga sembarang mengabulkan gugatan dengan nilai seperti itu,” ujarnya.

Gahara juga menyoroti masuknya nama damang adat dalam gugatan perusahaan. Menurutnya, perlu dilihat secara jelas apakah yang digugat adalah pribadi damang atau kapasitas kelembagaan adat.

“Kalau kapasitasnya sebagai damang berarti harus ada keputusan atau tindakan kelembagaan adat yang dianggap menimbulkan kerugian perusahaan. Nah, ini yang masih belum jelas,” jelasnya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Ia menegaskan, apabila gugatan tersebut menyangkut kelembagaan adat, maka DAD Kotim memiliki kewajiban moral untuk melakukan pembelaan.

“Kalau memang kapasitas kelembagaan adat yang digugat, tentu DAD punya kewajiban moral untuk melakukan pembelaan,” tegasnya.

Menurut Gahara, hingga saat ini pihak tergugat maupun damang yang masuk dalam perkara tersebut memang belum secara resmi meminta pendampingan kepada DAD Kotim. Namun pihaknya tetap memantau perkembangan perkara tersebut.

BACA JUGA  Mahkamah Agung 2 Dekade Sesatkan Hukum Gunakan Undang-Undang Advokat

“Kami masih memantau perkembangan perkara ini. Tapi kalau nantinya memang menyangkut kelembagaan adat, tentu DAD akan ikut melakukan pembelaan,” katanya.

Pernyataan Ketua DAD Kotim tersebut semakin memperpanjang daftar kritik terhadap gugatan PT BAP yang kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa perdata biasa, tetapi telah menyeret isu perlindungan masyarakat adat, legitimasi kelembagaan adat, hingga ruang keberpihakan terhadap rakyat kecil dalam konflik agraria perkebunan sawit di Telawang dan Bangkal.

Opini:

Gugatan Rp100 miliar ini tampaknya tidak lagi sekadar menjadi perkara hukum antara perusahaan dan tiga orang tergugat.

Perkara ini telah berubah menjadi simbol benturan antara kekuatan korporasi dengan rasa keadilan masyarakat adat yang selama bertahun-tahun merasa hak ulayat mereka belum pernah benar-benar diselesaikan.

Ketika damang adat, kepala desa, dan wakil rakyat yang dianggap hadir membela masyarakat justru dibawa ke meja hijau, maka publik akan membaca perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, melainkan sebagai ujian terhadap keberpihakan hukum kepada rakyat kecil.

Reaksi keras yang muncul dari masyarakat Bangkal, Seruyan, organisasi Dayak, hingga APDESI menunjukkan satu hal penting: persoalan ini sudah menyentuh harga diri, marwah adat, dan memori kolektif masyarakat tentang tanah leluhur mereka.

Jika pendekatan hukum lebih dominan dibanding musyawarah dan penyelesaian bermartabat, maka konflik ini berpotensi meluas menjadi gejolak sosial yang sulit dikendalikan.

Sebab bagi masyarakat adat Dayak, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan kehormatan hidup mereka.

Karena itu, semua pihak seharusnya menahan diri dan mengedepankan dialog yang adil. Hukum semestinya menjadi jalan mencari keadilan, bukan menimbulkan kesan sebagai alat tekanan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan hak masyarakat.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit

BACA JUGA  Dua Satpam PT TASK-2 Ditembak Kompoltan Pencuri Sawit

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini