- Advertisement -spot_img
BerandaOPINIOpini: Mahalnya Mencari Keadilan di Negeri Ini

Opini: Mahalnya Mencari Keadilan di Negeri Ini

- Advertisement -spot_img

Penulis: Misnato

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Mahalnya mencari keadilan di negeri ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil, jika berhadapan dengan Investor dan penguasa yang zalim, jika berhadapan dengan hukum baik perkara Perdata maupun perkara Pidana.

Misnato, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Pratiksi Media Indonesia (SPMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) mencoba beropini dan angkat bicara.

Tidak sedikit masyarakat kecil yang di zalimi kalah berperkara melawan Investor dan penguasa yang zalim tersebut, jika berhadapan dengan hukum baik di tingkat penyidikan (Kopolisian dan Kejaksaan) maupun di tingkat Pengadilan dalam Perkara Perdata maupun Perkara Pidana.

BACA JUGA  Polres Kotim di Praperadilkan Advokat dan Konsultan Hukum

Sebagaimana yang sering kita ketahui bahwa “Hukum di negeri ini terkesan tajam kebawah, tumpul ke atas” bisa kita simpulkan bahwa keberpihakan Aparat Penegak Hukum (APH) selalu berada kepada pihak yang dimenangkan.

Kondisi semacam ini, semoga segera berakhir setelah Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan Kabinet Merah Putihnya, bisa mengembalikan marwah hukum ke habitatnya.

Semoga APH yang diberikan amanah dan kepercayaan oleh negara dan masyarakat yang makan dari hasil keringat rakyat bisa insyaf, sadar, kembali ke jalan yang benar. Bisa menjalankan hukum tidak pandang bulu, siapapun orangnya.

BACA JUGA  Fikra Petugas Rutan Cilodong Tidak Beretika Perlu di Evaluasi

Misnato juga sempat minta statemen legislator senior dari Partai Demokrat, di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) SP. Lumban Gaol.

Legislator senior ini mencontohkan terkait persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah Kotim. Ia menyebut tampaknya akan selalu ada sepanjang pemerintah daerah tidak serius dalam membantu persoalannya.

Selama ini kami melihat hanya sebatas mediasi saja, tanpa ditindak lanjuti penyelesaian sengketa kepemilikan yang di persengketakan.

BACA JUGA  Kejati Kalteng Sita 4 Box Container Dokumen di Kantor Bawaslu Seruyan

Sebaiknya sengketa harus dituntaskan hingga benar-benar kepemilikan masyarakat dikembalikan bila mana titik temu jual belinya tidak ada, tentu sepanjang dokumen dokumen kepemilikan bisa dibuktikan secara benar.

Terkait dengan persoalan dipenjarakan seorang mantan kades Waringin atas kasus sengketa lahan dengan perusahaan PT BUM, seharusnya tidak perlu terjadi bila pihak pihak bersengketa bisa menahan diri untuk tidak melakukan anarkis hingga pengrusakan.

Sebaiknya masyarakat tetap bisa melakukan hal-hal yang lebih elegan, seperti membuat laporan pengaduan ke pemerintah daerah hingga ke penegak hukum dan juga melarang PBS melanjutkan kegiatan atau aktifitas perusahaan di lokasi sengketa, hingga melakukan pemortalan di titik sengketa.

BACA JUGA  Gegara Ancam Nyawa Orang Lain MK Masuk Bui

Memang selama ini sangat sering kita temui ketika masyarakat melakukan prosedur hukum dan cenderung kalah yang disebabkan mahalnya biaya mencari keadilan di negeri kita ini, dan ini lah yang sering mendorong masyarakat melakukan hal-hal yg bersifat anarkis yang bisa merugikan masyarakat itu sendiri.

Sehingga dengan kejadian ini kami berharap agar persoalan ini kedepan bisa dibantu oleh kawan2 dari DPRD melalui kelembagaan untuk memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam rangka mengurai permasalahan yang ada sehingga diharapkan ada solusi yang tepat bagi permasalahan sengketa itu.

Apalagi dari cerita yang kami dengar bahwa lahan yang dipersengketakan adalah lahan transmigrasi yang dicaplok oleh PBS. Dan bila itu benar adanya maka apapun alasannya tidak bisa dibenarkan PBS mengambil lahan transmigrasi.

BACA JUGA  Opini: Mafia Tanah Identik Gunakan Jasa Oknum Pembuat Surat Palsu

Hal ini karena lahan transmigrasi adalah lahan yang diberikan negara bagi masyarakat, artinya disana ada APBN dan peruntukannya pun sangat jelas, dan tentu sekali lagi perlu pembuktian kebenarannya.

Penulis juga merasa miris setelah membaca berita dari salah satu media yang memberitakan peristiwa hukum yang menimpa salah seorang Kepala Desa tersandung hukum yang memperjuangkan haknya, di Kotim.

Dengan Judul Berita,” Miris! Kades Pertahankan Lahan Transmigrasi dari Ekspansi Perusahaan Sawit, Tapi Malah Dipenjara”, demikian (*to-30).

Ini link beritanya yang bisa anda baca untuk disimak: https://www.radarsampit.com/berita/miris-kades-pertahankan-lahan-transmigrasi-dari-ekspansi-perusahaan-sawit-tapi-malah-dipenjara.html.

BACA JUGA  Opini: Luar Biasa 4 Kontestan Pilkada 2024 Gempur Kotim Rebut Suara Pemilih
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini