SAMPIT || Journalistpolice.com – Proses penyidikan kasus yang menjerat Petrus Limbass terus bergulir di Polres Kotawaringin Timur.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa penyidik, Rabu (11/3/2026).
Kelima saksi tersebut dinilai mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar sangkaan terhadap Petrus Limbass.
Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari Kepala Desa Sebabi, seorang anggota organisasi masyarakat, serta tiga orang warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kuasa hukum Petrus Limbass dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Kotim yang telah memberikan kesempatan bagi pihaknya menghadirkan saksi yang menguntungkan bagi tersangka.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi penyidik Polres Kotim karena masih mendengarkan pendapat hukum dari kuasa hukum terlapor. Hari ini lima saksi yang menguntungkan bagi terlapor telah diperiksa,” ujarnya kepada awak media di Sampit usai pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan saksi meringankan merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, Pasal 116 ayat (4) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi yang diajukan oleh tersangka maupun penasihat hukumnya.
“Ketentuan ini menjadi jaminan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.
Kuasa hukum juga berharap komunikasi antara penyidik dan penasihat hukum dapat berjalan baik selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami berharap penyidik dan kuasa hukum dapat terus berkomunikasi dengan baik agar proses hukum berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik dapat mempertimbangkan secara objektif status tersangka terhadap Petrus Limbass dengan menilai secara cermat alat bukti yang diajukan pihak pelapor.
“Kami menegaskan agar penyidik mempertimbangkan kembali status tersangka atas nama Petrus Limbass dengan melihat apakah bukti yang diajukan pihak pelapor benar-benar telah memenuhi unsur yang cukup,” tegasnya.
Konflik Lahan Sebabi Jadi Sorotan
Kasus yang menjerat Petrus Limbass diketahui berkaitan dengan konflik lahan yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.
Wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik karena adanya sengketa agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, serta organisasi masyarakat adat.
Sejumlah pihak menilai penyelesaian konflik agraria di wilayah tersebut perlu dilakukan secara bijak, transparan, dan mengedepankan dialog, agar tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kesimpulan
Pemeriksaan lima saksi meringankan dalam perkara yang menjerat Petrus Limbass menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berimbang. Kehadiran saksi a de charge menunjukkan bahwa setiap tersangka memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menghadirkan keterangan yang dapat memperjelas duduk perkara.
Di tengah sorotan terhadap konflik lahan di Desa Sebabi, publik tentu berharap penyidik menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara profesional, tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum yang adil tidak hanya penting bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Dengan demikian, penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah menuju penyelesaian konflik agraria yang lebih bijak dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.(to/Fit)








