SAMPIT || Journalistpolice.com – Konflik lahan atau agraria di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, hingga kini belum menemukan kejelasan.
Pertemuan dalam agenda buka puasa bersama yang mempertemukan perwakilan perusahaan Sinar Mas Group, awak media, dan tokoh Dewan Adat Dayak Kotim dinilai belum menjawab substansi persoalan sengketa lahan yang sedang bergulir.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan lebih banyak menekankan pentingnya menjaga komunikasi, hubungan baik, serta pemberitaan yang berimbang.
Namun ketika disinggung terkait langkah konkret perusahaan, termasuk kemungkinan mencabut laporan yang tengah bergulir di kepolisian, perwakilan perusahaan menyatakan tidak memiliki kewenangan karena berasal dari departemen perizinan.
Jawaban tersebut dinilai belum memberikan kejelasan bagi publik mengenai sikap perusahaan dalam menyelesaikan konflik lahan yang melibatkan masyarakat Desa Sebabi.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa kebun yang menjadi objek sengketa disebut telah dibuka sejak 1997.
Namun dalam banyak kasus konflik agraria di Kalimantan, persoalan perizinan kerap bersinggungan dengan klaim masyarakat atas tanah adat maupun lahan garapan.
Karena itu, konflik lahan seperti di Sebabi tidak hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial, sejarah penguasaan lahan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan mengenai status lahan, proses perizinan, serta langkah konkret penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. (to/Fit)








