BerandaHUKRIMJaksa Agung: Kades Salah Administrasi Jangan Dipidana

Jaksa Agung: Kades Salah Administrasi Jangan Dipidana

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA ||  Journalistpolice.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan arah penegakan hukum yang lebih humanis dengan meminta jajaran Kejaksaan tidak mempidanakan kepala desa hanya karena kesalahan administratif.

Pendekatan pembinaan dinilai harus dikedepankan agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih baik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum ABPEDNAS di Hotel Fairmont Jakarta. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan dana desa harus berujung pada proses pidana.

BACA JUGA  Polres Bitung Kawal Aksi Masyarakat Peringati Hari HAM Sedunia

“Kesalahan administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana. Harus dilihat secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, banyak kepala desa di Indonesia belum memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan keuangan negara.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan harus mengelola anggaran desa bernilai miliaran rupiah.

BACA JUGA  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan RI Bahas Ini

“Kondisi ini menuntut adanya pendampingan dan pembinaan, bukan langsung penindakan hukum,” tegasnya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten dalam melakukan pengawasan.

Ia menilai tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala desa ketika terjadi kekeliruan administratif.

BACA JUGA  1 Pelaku Pemerasan Modus VCS Asal Palembang Berhasil Diringkus Polisi

“Pengawasan itu ada di dinas terkait. Jadi, pembinaan harus berjalan seiring dengan pengelolaan dana desa,” katanya.

Ia pun mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri agar tidak gegabah dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.

Penegakan hukum, menurutnya, harus berbasis bukti kuat dan mempertimbangkan aspek keadilan.

BACA JUGA  Luar Biasa! Richard William Resmi Gugat 6 Hakim Agung di PN Jakarta Pusat

Meski mengedepankan pendekatan humanis, Burhanuddin menegaskan tindakan tegas tetap dilakukan jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ada niat jahat dan penyalahgunaan anggaran, tentu harus diproses hukum,” ujarnya.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Kejaksaan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan aparatur desa, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Gugatan Tanah Adat Dukuh Sati Memasuki Tahap Mediasi

Kesimpulan:

Kebijakan ST Burhanuddin menegaskan bahwa kesalahan administratif kepala desa tidak seharusnya langsung dipidana, melainkan dibina dan didampingi.

Pendekatan humanis ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Namun, penindakan tegas tetap dilakukan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA  Pemeran Video Porno di Sampit Diperiksa Polisi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini