JAKARTA || journalistpolice.com – Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan (LBH-MNK) melaporkan PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) ke Kejaksaan Agung yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, pada 8 Februari 2025 lalu.
Dalam dugaan Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan seluas 4.428 hektar dan menggusur lahan / tanah Kelompok Tani Sumber Rejeki seluas 655,95 hektar diluar Izin Usaha Perkebunan, untuk perkebunan Kelapa Sawit PT BSP.
Atas perbuatan PT BSP tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, dan merugikan masyarakat Kelompok Tani Sumber Rejeki, kehilangan mata pencarian dan juga berdampak merugikan masyarakat adat Dayak menderita akibat kehilangan hutan leluhur mereka yang subur karena perkebunan kelapa sawit PT BSP tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan Anekaria Safari, Ketua Umum LBH Mata Nusantara Kalimantan kepada media ini pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut ia bertindak untuk dan atas nama kliennya Ardiansyah dan Julkipli selaku pengurus Kelompok Tani Sumber Rejeki, yang beralamat di Jalan Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurut Safari, “Kami membuat surat ke Kepala Kejaksaan Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwa berdasarkan pengaduan dari klien kami, yang menyatakan adanya dugaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang dilakukan untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki seluas 655,95 hektar,” ujar Safari, Jumat (14/2/2025), di Jakarta.
Laporan tersebut telah mereka lengkapi dengan beberapa bukti pendukung yang kuat, termasuk titik koordinat, “Dari persoalan itu, diduga ada perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum,” kata Safari.
Lanjutnya, Sebelumnya pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, kami juga mendampingi LSM Respon Alam Borneo untuk melaporkan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ke Kejaksaan Agung atas dugaan penggunaan lahan di dalam kawasan hutan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung sudah melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perusakan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah,” ucap Safari.
“Penertiban kawasan hutan sangat penting untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan, yang berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset-aset strategis,” terangnya.
“Kami berharap agar Kejagung tindak ragu-ragu lagi menindak tegas Perusahaan Sawit Nakal di Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merambah kawasan hutan dan merusak lingkungan, tanpa pandang bulu,” demikian pungkas Safari (Red).
[…] LBH MNK Laporkan PT BSP Garap Kawasan Hutan ke Kejagung dan Presiden […]