SAMPIT || Journalistpolice.com – Sengketa lahan antara masyarakat pengklaim dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memanas.
Sejumlah warga kembali masuk dan menduduki area sengketa yang mereka klaim sebagai tanah adat atau ulayat masyarakat.
Berdasarkan pantauan dilapangan laporan lapangan Rabu (13/5/2026), aksi pendudukan lahan kembali dilakukan warga.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penyelesaian sengketa yang dinilai belum menemukan titik terang.
Pihak manajemen PT MAP mendatangi lokasi dan meminta warga meninggalkan area dengan alasan lahan tersebut masuk ke dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun warga menolak membubarkan diri dan tetap bertahan di lokasi.
“Kami hanya mempertahankan hak masyarakat yang kami yakini belum pernah diselesaikan secara adil,” ujar salah satu warga di lokasi.
Pada sore hari, personel Kamtibmas Polres Kotim datang memantau situasi guna memastikan kondisi tetap kondusif.
Warga kemudian memberikan penjelasan langsung terkait tujuan keberadaan mereka di kawasan sengketa.
Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, patroli kembali dilakukan Satpam PT MAP di sekitar area sengketa.
Petugas disebut memberikan imbauan kepada warga terkait patroli rutin yang akan terus dilakukan di kawasan tersebut.
Peninjauan di lokasi pada Kamis (14/5/2026) menemukan adanya tumpukan buah sawit hasil panen beserta jejak roda alat angkut di area Blok K3/4.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat pengklaim karena area itu disebut sedang berstatus objek sitaan resmi Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara pidana yang masih berjalan.
Berdasarkan pencocokan data Peta SIGAP, area Blok K3/4 juga terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Di sisi lain, upaya verifikasi batas HGU melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN mengalami kendala teknis.
Saat diakses dari lokasi, sistem disebut hanya menampilkan visualisasi wilayah DKI Jakarta sehingga validasi koordinat secara langsung belum dapat dilakukan.
Meski demikian, hasil penelusuran sejumlah dokumen hukum menunjukkan adanya perbedaan administratif terkait luas lahan PT MAP.
Dalam Sertifikat HGU tahun 2005 tercatat luas 9.055,5 hektare, sedangkan dokumen pelepasan kawasan tahun 2015 hanya mencantumkan 7.476,244 hektare. Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya selisih luasan sekitar 1.579 hektare.
Selain itu, SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 juga mencatat sebagian area klaim masih berstatus kawasan hutan negara.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, dan Satgas Penataan Lahan segera turun tangan memberikan kepastian hukum secara terbuka dan berkeadilan bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak manajemen PT MAP, Humas Polres Kotim, dan Kantor Pertanahan BPN Kotim terkait perkembangan sengketa tersebut.
Pewarta: Riyo









