SAMPIT || Journalistpolice.com – Ketua Umum Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Muhammad Ridho, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan kritis terhadap konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Konflik tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum serius setelah sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Damang, Kepala Desa, dan anggota DPRD, digugat secara perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar.
Menurut Muhammad Ridho, konflik agraria merupakan persoalan mendasar yang menyangkut hak masyarakat atas tanah, plasma, dan keadilan sosial.
Karena itu, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan musyawarah, mediasi, dan pendekatan yang berkeadilan, bukan justru memunculkan kesan adanya upaya kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan hak masyarakat.
“Ketika tokoh adat, kepala desa, dan wakil rakyat berbicara demi kepentingan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan. Mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendirian,” tegas Ridho, Jumat (15/5/2026).
Ridho menegaskan bahwa Kepala Desa, Damang, dan anggota DPRD memiliki kedudukan serta fungsi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala desa memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Damang sebagai pemangku adat memiliki legitimasi moral dan sosial dalam menjaga hak-hak masyarakat adat. Sementara anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyampaian pendapat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Imunitas bukan berarti kebal hukum. Imunitas adalah jaminan agar pejabat publik dan wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa rasa takut dikriminalisasi ketika membela hak masyarakat,” ujarnya.
KPPM Sampit menilai gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap tokoh-tokoh yang menyuarakan kepentingan masyarakat berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi serta melemahkan keberanian aparatur desa dalam menjalankan amanat rakyat.
“Jangan biarkan kepala desa berdiri sendiri. Ketika seorang kepala desa menghadapi tekanan karena menjalankan amanat rakyat, seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan dukungan. Kepala desa adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ridho menyebut hingga saat ini dirinya belum melihat adanya dasar yang kuat bagi perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) untuk menggugat tiga tokoh tersebut, terlebih ketika masih terdapat dugaan kriminalisasi dan laporan hukum yang masih berjalan di Polres Kotawaringin Timur.
“Saya kira tidak ada dasar yang kuat bagi perusahaan untuk menggugat ketiga tokoh tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak masyarakat, dan hal itu dijamin undang-undang. Hak untuk berpendapat dan memperjuangkan keadilan tidak boleh diperlakukan sebagai tindakan yang patut dibungkam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperjuangkan hak atas tanah, dan memperoleh perlindungan hukum yang adil.
“Jangan sampai ada indikasi pelanggaran HAM. Masyarakat dan tokoh-tokoh yang membela kepentingan rakyat memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati. Perusahaan juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” tambah Ridho.
KPPM Sampit pun mengajak pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, organisasi kepemudaan, serta masyarakat sipil untuk mengawal persoalan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh tekanan. Hak masyarakat tidak boleh dibungkam dengan gugatan fantastis. Jika orang-orang yang membela rakyat justru dihadapkan pada proses hukum, maka kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama mereka,” pungkasnya.









