BerandaHUKRIMPolsek Ketapang Amankan Pemuda di Sampit, Sabu 3,07 Gram Disimpan dalam Kaleng...

Polsek Ketapang Amankan Pemuda di Sampit, Sabu 3,07 Gram Disimpan dalam Kaleng Permen

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial JS (23) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Pinang IV, RT 047 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, S.I.K., MH, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, SE, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.

BACA JUGA  Video Viral  Pencuri Tewas Berdiri Terjepit Pintu Rumah Kosong

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu berada di dalam barak,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga maupun Ketua RT.

Saat menggeledah sepeda motor milik terduga, petugas menemukan satu unit timbangan digital mini warna hitam di dalam jok kendaraan. Selain itu, polisi juga menemukan satu kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau.

BACA JUGA  Kasus ITE di Kalteng Masih Didominasi Penipuan dan Pencemaran Nama Baik

Ketika kaleng tersebut dibuka, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga.

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:

  • Empat bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,07 gram.
  • Satu kaleng bekas permen merek Milton warna hijau.
  • Satu unit timbangan digital mini warna hitam.
BACA JUGA  Polres Kotim Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan di Sampit

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Sambangi Warga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini