BerandaADATMusimas Kembali Mangkir Sidang, Warga Dayak Tuntut 1.255 Hektare Tanah Adat

Musimas Kembali Mangkir Sidang, Warga Dayak Tuntut 1.255 Hektare Tanah Adat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Grup Manajemen Musimas kembali tidak menghadiri sidang lanjutan gugatan hak ulayat Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (9/7/2026).

Ketidakhadiran tergugat membuat persidangan kembali ditunda dan memicu kekecewaan ratusan warga adat yang hadir mengawal jalannya sidang.

Sejak pagi, ratusan warga Dayak dari Dusun Dukuh Sati memadati halaman Pengadilan Negeri Sampit. Mereka mengenakan pakaian adat serta membawa spanduk bertuliskan

BACA JUGA  Batas Waktu Pemutihan Lahan di Kawasan Hutan Sudah Berakhir, 23 November 2023

“Kembalikan Lahan/Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati Seluas 1.255 Ha” dan “Selama 20 Tahun Kami Dibungkam”.

Masyarakat menuntut pengembalian tanah ulayat seluas 1.255 hektare yang menurut dalil gugatan telah dikuasai perusahaan selama sekitar 20 tahun tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat, termasuk ganti rugi.

Sidang yang dijadwalkan mempertemukan kedua belah pihak kembali tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang.

BACA JUGA  Polsek Banama Tingang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Pelaku Diamankan

Kuasa Hukum LBH Intan Kotim, Parlin Silitonga, SH, menilai ketidakhadiran pihak perusahaan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini pelecehan terhadap pengadilan dan penghinaan terhadap hukum. Klien kami sudah 20 tahun dirampas haknya. Tidak ada plasma, tidak ada CSR, tidak ada ganti rugi. Sekarang dipanggil menghadap hakim malah sembunyi,” tegas Parlin kepada wartawan.

Menurut Parlin, masyarakat adat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan selama lahan tersebut dikelola.

BACA JUGA  LBH Menduga PT MAP Mafia Tanah, Aparat Disorot Keras

“Hitung saja 20 tahun dikalikan hasil panen dari 1.255 hektare. Nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Semua masuk ke perusahaan, sementara masyarakat yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat hidup dalam kemiskinan di tanahnya sendiri,” ujarnya.

Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum mendasarkan gugatan pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengenai hak ulayat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dijadikan dasar tuntutan terhadap perusahaan.

BACA JUGA  Persidangan: Tanah Adat vs IUP PT MAP, Agus Buka Bukti

Salah seorang perwakilan masyarakat adat  Sadir S. Silay mengatakan perjuangan melalui jalur hukum merupakan harapan terakhir agar hak atas tanah leluhur mereka dapat dipulihkan.

“Selama 20 tahun kami hidup susah. Perekonomian kami rendah, tidak punya apa-apa. Kami hanya berharap besar kepada manajemen Grup Musimas bisa mengembalikan hak kami ini. Itu satu-satunya jalan agar masyarakat kami bisa hidup layak,” kata Sadir dan di iyakan oleh Rustam Ependi.

Ia juga berharap perusahaan hadir pada persidangan berikutnya sehingga proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Saksi PT MAP Bongkar Pembebasan Lahan, Alas Hak Dipertanyakan

“Jika perusahaan tetap tidak koperatif, kami juga akan melakukan aksi dilapangan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan panen masal,” tegasnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda memanggil kembali pihak tergugat agar hadir di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Grup Manajemen Musimas belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati.

BACA JUGA  Fikra Petugas Rutan Cilodong Tidak Beretika Perlu di Evaluasi

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak Musimas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim hak ulayat masyarakat adat yang menurut penggugat telah berlangsung selama sekitar dua dekade tanpa penyelesaian.

Di sisi lain, proses persidangan yang kembali tertunda akibat ketidakhadiran pihak tergugat membuat kepastian hukum yang diharapkan masyarakat kembali harus menunggu.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Judi Togel di Jalan Rawe V

Bagi warga Dayak Dusun Dukuh Sati, perkara ini bukan semata sengketa kepemilikan lahan, melainkan menyangkut hak adat, sumber penghidupan, dan masa depan generasi mereka.

Karena itu, mereka berharap persidangan berikutnya dapat berlangsung dengan dihadiri seluruh pihak sehingga pokok perkara dapat diperiksa secara terbuka dan adil.

Sementara itu, bagi pihak tergugat, kehadiran dalam persidangan menjadi kesempatan untuk memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat.

BACA JUGA  Feldy Taha Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan dan RDP di Komisi III DPR RI

Kehadiran kedua belah pihak dinilai penting agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh sebelum memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta argumentasi hukum.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026. Masyarakat adat menyatakan akan kembali mengawal jalannya persidangan dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kesimpulan

Perkara gugatan hak ulayat seluas 1.255 hektare ini kini memasuki fase penting. Penundaan demi penundaan tidak hanya memperpanjang proses peradilan, tetapi juga memperbesar harapan masyarakat agar sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera memperoleh penyelesaian melalui jalur hukum.

Penegasan

Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji dalil, bukti, dan dasar hukum masing-masing pihak.

Karena itu, kehadiran para pihak dalam setiap persidangan menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap proses peradilan.

Publik kini menantikan sidang 23 Juli 2026 sebagai momentum agar perkara ini dapat diperiksa secara substantif, sehingga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dapat benar-benar diwujudkan.

Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA  Gugatan Tanah Adat Dukuh Sati Memasuki Tahap Mediasi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini