spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BerandaINFO POLISIPasutri Pengedar Narkoba di Seruyan Berhasil Ditangkap Polisi

Pasutri Pengedar Narkoba di Seruyan Berhasil Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img
KUALA PEMBUANG || Journalistpolice.com –  Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri)  dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

Pasutri tersebut berinisial MA (38) dan AS(34) warga Desa Gantung Pengayuh, Rt 001, Kec. Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Keduanya berhasil ditangkap disebuah rumah diareal PT. ATM/MKA, Katayang Estate Block K Rt 004 Desa Gantung Pengayuh, pada Jum’at, (7/2/2025)  pukul 15.15 WIB.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Pimpin Apel Pengamanan Kampanye Akbar Paslon

Kapolres Seruyan AKBP Hasn Itta Papahit melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto saat dikompirmasi wartawan Rabu (19/2/2025) membenarkan atas penangkapan kasus narkotika tersebut.

Kronologi penangkapan berawal saat Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan test urine terhadap karyawan di PT.ATM/MKA dan mendapatkan informasi bahwa karyawan tersebut positif menggunakan narkoba golongan 1, jelas IPTU Dwi Tri Yanto.

Setelah dilakukan interograsi karyawan tersebut memberikan pengakuan bahwa barang tersebut didapat dari kedua pelaku diareal PT.ATM/MKA Katayang Estate Block K.

BACA JUGA  Personel Berprestasi Mendapat Piagam Penghargaan dari Kapolresta Palangka Raya

Kemudian, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan sigap berangkat menuju ke TKP sesuai pengakuan karyawan tersebut.

Saat melakukan penggeledahan ikut disaksikan oleh Rt setempat, diketemukan 1 buah dompet warna cream yang berisikan 15 paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,90 gram,4 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp900.000 milik pelaku MA.

“Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor, 1 pucuk senjata api rakitan, 2 butir amunisi tajam, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah handphone milik pelaku AS,” ungkap IPTU Dwi Tri Yanto.

” Kedua pelaku dan barang bukti semua sudah diamankan di Mapolres Seruyan,adapun pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114(1) atau Pasal 132 ayat(1) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (*As).

BACA JUGA  Pengedar Narkoba dan Sabu 9,85 Gram Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini